Polresta Magelang Sita 312 Botol Miras, Tekan Peredaran Alkohol
Polresta Magelang mengamankan 312 botol minuman beralkohol berbagai merek dari seorang penjual di Kaliangkrik, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran miras.
Polresta Magelang, Jawa Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol. Dalam operasi rutin yang dioptimalkan (KRYD) di Kaliangkrik, polisi berhasil mengamankan sebanyak 312 botol minuman keras berbagai merek dari seorang penjual.
Penggerebekan di Kaliangkrik
AKP Suyanto, Kasatsamapta Polresta Magelang, menjelaskan kronologi penangkapan. Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Patroli Satsamapta Polresta Magelang menuju Desa Balerejo, Kecamatan Kaliangkrik, pada Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial HP (36) yang kedapatan menjual minuman beralkohol di warungnya.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis minuman keras dalam kemasan botol. Jumlahnya cukup signifikan, mencapai 312 botol dengan berbagai merek dan kadar alkohol yang berbeda-beda.
Jenis dan Jumlah Miras yang Diamankan
Rincian barang bukti yang disita cukup beragam. Di antaranya, 2 botol ciu (600 ml), 3 botol Joker (620 ml, 19,8% alkohol), 5 botol Mc Donald (1 liter, 19,8% alkohol), 6 botol Anggur Kolesom (620 ml, 19,7% alkohol), dan 6 botol Atlas (620 ml, 19,7% alkohol).
Selain itu, polisi juga mengamankan 6 botol Kawa-Kawa (600 ml, 19,8% alkohol), 4 botol API (620 ml, 19,7% alkohol), 9 botol Anggur Merah Gold (620 ml, 19,7% alkohol), 9 botol KTI (600 ml), 12 botol Bir Singaraja (620 ml, 4,7% alkohol), 20 botol Congyang (350 ml, 19,55% alkohol), 62 botol Gedhang Klutuk (1,5 liter), 67 botol KTI (1,5 liter), dan 89 botol CIU (1,5 liter). Sebelumnya, petugas juga mengamankan 6 botol ciu (600 ml) dan 6 botol Bir Bintang.
Tindakan Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Suyanto menegaskan bahwa HP dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut. Polresta Magelang berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli KRYD di seluruh wilayah hukumnya guna memberantas peredaran minuman keras.
Polresta Magelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penjualan, pengedaran, pembelian, dan konsumsi minuman beralkohol. Minuman keras, menurut pihak kepolisian, dapat memicu berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya.
Penindakan tegas ini menunjukkan keseriusan Polresta Magelang dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang mungkin dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.