173 Botol Miras Disita Satpol PP Bekasi: Operasi Yustisi Tekan Peredaran Minuman Ilegal
Satpol PP Kota Bekasi mengamankan 173 botol miras berbagai merek dalam operasi yustisi di Kelurahan Jatirasa, merespon laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal yang menimbulkan keresahan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berhasil mengamankan 173 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi yustisi yang digelar pada Sabtu, 18 Mei 2024. Operasi yang menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal ini berlokasi di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan ini dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran miras tanpa izin yang meresahkan warga.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bahwa operasi tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keresahan yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. "Barang bukti tersebut selanjutnya kami bawa ke Mako Pol PP Kota Bekasi untuk diamankan karena pemilik tidak dapat menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol," ungkap Karto di lokasi operasi.
Operasi gabungan ini melibatkan petugas dari Satpol PP Kota Bekasi, TNI, Polri, dan aparatur wilayah setempat. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras.
Miras Ilegal Picu Resah dan Kriminalitas
Menurut laporan masyarakat, maraknya peredaran miras ilegal di Kelurahan Jatirasa telah menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya tindakan kriminalitas, termasuk kenakalan remaja. Kondisi ini mendorong Satpol PP untuk melakukan operasi yustisi secara intensif.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Bekasi. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kepala Satpol PP menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras ilegal. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Langkah Tegas Pemkot Bekasi Atasi Peredaran Miras Ilegal
Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal. Operasi yustisi di Kelurahan Jatirasa merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menekan angka peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Selain operasi yustisi, Pemkot Bekasi juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras dan pentingnya menaati peraturan daerah yang berlaku. Upaya preventif ini diharapkan dapat mencegah peredaran miras ilegal di masa mendatang.
Pihak berwenang juga berjanji akan melakukan operasi serupa di berbagai wilayah di Kota Bekasi untuk memastikan konsistensi dalam penegakan Perda dan menciptakan lingkungan yang aman bagi warga.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kondusif wilayah termasuk dari potensi tindakan kriminalitas yang salah satunya diakibatkan oleh konsumsi minuman beralkohol," tegas Karto.
Kesimpulan
Pengamanan 173 botol miras dalam operasi yustisi di Bekasi menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Bekasi.