Satpol PP Tangerang Sita Puluhan Botol Miras Ilegal Saat Ramadan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan puluhan botol miras dari sebuah depot jamu di Kecamatan Balaraja yang beroperasi saat bulan Ramadan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) ilegal di tengah bulan Ramadan. Pada Jumat, 14 Maret 2024, petugas Satpol PP menemukan puluhan botol miras berbagai merek di sebuah depot jamu di Kecamatan Balaraja. Penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan miras tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan warga. Petugas menemukan puluhan botol miras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. "Dalam pemeriksaan, ditemukan puluhan botol miras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi," ujar Agus Suryana.
Barang bukti berupa puluhan botol miras tersebut langsung diamankan. Pemilik depot jamu yang kedapatan menjual miras ilegal tersebut hanya diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan mencegah peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Penindakan dan Pencegahan Peredaran Miras Ilegal
Selain melakukan penindakan terhadap para penjual miras ilegal, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga gencar melakukan upaya pencegahan. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Agus Suryana mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. "Kami mengapresiasi kepedulian warga dalam menjaga ketertiban lingkungan. Satpol PP akan terus melakukan patroli dan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," tegas Agus.
Tidak hanya penindakan, edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran miras ilegal juga terus digencarkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras dan mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif selama bulan Ramadan.
Pentingnya Peran Aktif Masyarakat
Agus Suryana juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Ia menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi melalui kanal resmi yang tersedia. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan bersama dapat tetap terjaga selama bulan Ramadan.
Dengan adanya tindakan tegas dari Satpol PP dan peran aktif masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal di Kabupaten Tangerang dapat ditekan. Hal ini akan menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk. "Kami selalu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia, guna memastikan keamanan dan kenyamanan bersama tetap terjaga," tutup Agus.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan. Penertiban dan sosialisasi yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.