Polres Sumenep Sita 271 Botol Miras Operasi Pekat Ramadhan
Polres Sumenep berhasil menyita 271 botol miras jenis arak Bali dari seorang warga di Bluto, Sumenep, dalam operasi penyakit masyarakat selama Ramadhan.

Sumenep, Jawa Timur, 14 Maret 2024 - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama bulan Ramadhan. Operasi yang berlangsung sejak awal Ramadhan hingga 10 Ramadhan 1446 H ini membuahkan hasil signifikan dengan disitanya 271 botol miras berbagai jenis.
Penindakan tegas ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal. Petugas Satuan Samapta Polres Sumenep kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Seluruh miras yang disita merupakan arak Bali merk Barong.
Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku. Barang bukti berupa 271 botol miras dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya selama bulan suci Ramadhan.
Pengungkapan Kasus Miras Ilegal di Sumenep
AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa operasi Pekat Ramadhan ini merupakan upaya proaktif kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan. "Ada sebanyak 271 botol minuman keras yang berhasil kami sita," ungkap AKP Widiarti dalam keterangan persnya di Sumenep, Jumat.
Petugas yang terlibat dalam operasi ini berasal dari Satuan Samapta, di antaranya Aiptu Sudarsono, Aipda Hendra Adi, dan Aipda Tofan Akbar. Mereka bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat dan langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Situasi selama pengamanan tetap kondusif dan berjalan lancar berkat kerjasama tim yang solid.
Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Sumenep mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya selama bulan Ramadhan. "Kami akan menjamin kerahasiaan dan identitas pelapor," tegas AKP Widiarti, memberikan jaminan keamanan bagi para pelapor.
Pihak kepolisian berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. Informasi yang akurat dan tepat akan sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan tindakan preventif dan represif untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep. Hal ini juga untuk memastikan agar situasi Ramadhan tetap kondusif dan berjalan sesuai harapan.
Operasi Pekat Ramadhan ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal di Kabupaten Sumenep dapat ditekan dan bahkan dihilangkan.
Polisi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol. Mereka menghimbau kepada seluruh warga untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.