Polres Belitung Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Bulan Ramadan
Kepolisian Resor Belitung mengamankan 147 botol dan kaleng minuman beralkohol ilegal dari sebuah toko di Tanjungpandan selama Operasi Pekat Menumbing 2025.

Polres Belitung berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di tengah bulan Ramadan 1446 Hijriah. Sebanyak 147 botol dan kaleng miras berbagai jenis disita dari sebuah toko di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 00.45 WIB. Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Pekat Menumbing 2025 yang digelar Polres Belitung.
Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, melalui Ketua Tim Operasi Aiptu Ton Tosan, menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Pihaknya menerima informasi mengenai penjualan miras ilegal di lokasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas gabungan dari Satuan Reskrim dan Satuan Samapta Polres Belitung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan MS, pemilik toko yang diduga sebagai pelaku penjualan miras ilegal. MS beserta barang bukti 147 botol dan kaleng miras berbagai jenis kini telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini merupakan komitmen Polres Belitung dalam memberantas peredaran miras ilegal, khususnya selama bulan Ramadan.
Penggerebekan Miras Ilegal di Tanjungpandan
Operasi Pekat Menumbing 2025 merupakan operasi kepolisian yang difokuskan pada penindakan berbagai pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal. Operasi ini rutin dilakukan, namun intensitasnya ditingkatkan selama bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Penindakan terhadap MS dan penyitaan ratusan botol miras ilegal ini menunjukkan keseriusan Polres Belitung dalam menegakkan hukum. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama dari dampak negatif konsumsi miras.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Belitung. Polres Belitung juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis dan merek minuman beralkohol. Jumlah totalnya mencapai 147 botol dan kaleng. Semua barang bukti tersebut telah didokumentasikan dan disimpan sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pelaku, MS, akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku terkait pelanggaran peredaran miras ilegal. Proses hukum akan terus berjalan hingga mendapatkan keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Polres Belitung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal. Kerja sama dengan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Langkah-langkah yang dilakukan Polres Belitung dalam Operasi Pekat Menumbing 2025:
- Menerima informasi dari masyarakat tentang penjualan miras ilegal.
- Melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi.
- Melakukan penggerebekan di lokasi yang telah ditentukan.
- Mengamankan pelaku dan barang bukti.
- Melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Belitung selama bulan Ramadan dan seterusnya. Polres Belitung mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari peredaran miras ilegal.