Lansia di Baubau Ditangkap Atas Kasus Pencabulan Anak hingga Hamil
Polisi di Baubau menangkap seorang lansia, LM (60), karena diduga mencabuli anak di bawah umur, AS (14), hingga hamil tujuh bulan; pelaku melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.
Pria Lansia di Baubau Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak
Kepolisian Resort (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan seorang pria lansia berinisial LM (60) atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Korban, AS (14), kini tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan pelaku. Penangkapan ini terjadi pada 22 Januari 2025 di Kelurahan Wasaga, Kabupaten Buton.
Kronologi Kejadian dan Pengakuan Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Baubau, Iptu Rildo Muzayyin Sih Basuki, menjelaskan bahwa LM diduga telah melakukan pencabulan terhadap AS sebanyak tiga kali. Kejadian pertama terjadi pada tahun 2023 di sebuah rumah kosong sekitar Pasar Laelangi, Kelurahan Wale. Kemudian, peristiwa serupa terulang pada Mei dan Juni 2024, di kediaman pelaku di Kelurahan Baadia dan kembali di sekitar Pasar Laelangi. Korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD, dan korban tinggal di rumah pelaku.
Iptu Rildo memaparkan kronologi salah satu kejadian. Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumah kosong dengan alasan membawa atap seng. Di sana, pelaku memaksa korban untuk berhubungan seksual, meskipun korban sempat menolak dan merasa takut. Peristiwa serupa juga terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Baadia dan di sekitar Pasar Laelangi. Dalam keterangannya, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menyadari kondisi fisik AS yang berubah drastis, yakni perut membesar. Setelah diperiksa di Puskesmas, diketahui bahwa AS tengah hamil tujuh bulan. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Setelah dilakukan interogasi, korban mengakui bahwa LM telah melakukan pencabulan sejak ia duduk di kelas 6 SD hingga kejadian terakhir yang menyebabkan kehamilannya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut dan langsung menangkap LM di Kabupaten Buton. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Baubau dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kesimpulan
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan lebih besar bagi anak-anak. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi kejahatan seksual terhadap anak.