Layanan SIM Keliling di Jakarta: Perpanjangan SIM Kini Lebih Mudah
Dapatkan informasi terkini tentang layanan SIM Keliling di Jakarta untuk perpanjangan SIM A dan C.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih membuka dua lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara. Layanan ini tersedia di Jakarta pada hari Minggu, dan dapat diakses oleh pemohon mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Untuk memudahkan masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan dua lokasi layanan SIM Keliling. Lokasi pertama berada di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Kalimalang, di samping McDonald's Duren Sawit. Lokasi kedua berada di Jakarta Barat, di Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk. Masyarakat dapat mengunjungi salah satu lokasi ini untuk melakukan perpanjangan SIM.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk menggunakan layanan perpanjangan SIM, pemohon diharuskan membawa beberapa dokumen penting. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, SIM asli beserta fotokopi, dan formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi layanan. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Ketentuan untuk SIM yang Sudah Kadaluarsa
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru. Proses ini harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot yang terletak di Jakarta Barat. Penting bagi pengendara untuk memastikan bahwa SIM mereka tetap valid untuk menghindari sanksi.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Selain biaya ini, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.
Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM
Penting bagi pengendara untuk selalu membawa SIM yang masih berlaku. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang valid akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan selama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Akses Layanan SIM Keliling
Masyarakat di Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang SIM dengan lebih mudah. Dengan adanya dua lokasi yang strategis, diharapkan lebih banyak pengendara yang dapat mengurus perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses dapat berjalan lancar.