SIM Keliling Jakarta: 5 Lokasi Hari Ini, Selasa, 18 Maret 2024
Layanan SIM keliling tersedia di lima wilayah Jakarta hari ini, Selasa, 18 Maret 2024, hingga pukul 14.00 WIB; ketahui persyaratan dan biayanya.

Layanan SIM Keliling kembali hadir di Jakarta hari ini, Selasa, 18 Maret 2024, untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu mempersiapkan persyaratan dan biaya administrasi yang dibutuhkan.
Informasi mengenai lokasi dan jam operasional SIM Keliling ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro. Hal ini bertujuan untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat dan terupdate. Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Penting bagi masyarakat untuk memahami persyaratan dan prosedur perpanjangan SIM agar prosesnya berjalan lancar. Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan proses perpanjangan SIM terhambat. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa kembali persyaratan yang dibutuhkan sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling.
Lokasi SIM Keliling Jakarta, Selasa 18 Maret 2024
Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang beroperasi hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pastikan untuk datang tepat waktu agar terhindar dari antrean panjang. Layanan SIM Keliling memiliki kuota tertentu setiap harinya. Segera manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah mempersiapkan persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang asli dan masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang telah habis masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus diurus permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C adalah Rp75.000. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Manfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan bijak. Siapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar dan efisien. Ingat, selalu patuhi peraturan lalu lintas dan pastikan SIM Anda selalu dalam keadaan berlaku.