SIM Keliling Jakarta: 5 Lokasi Perpanjangan SIM Hari Ini
Layanan SIM keliling hadir di lima lokasi Jakarta pada Rabu, 7 Juni 2024, memudahkan warga memperpanjang SIM A dan C. Simak lokasi dan persyaratannya!

Layanan SIM keliling kembali hadir di Jakarta pada Rabu, 7 Juni 2024, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM keliling di berbagai wilayah Jakarta, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini ditujukan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C, dengan persyaratan dan biaya tertentu.
Informasi mengenai lokasi dan jadwal layanan SIM keliling ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi penting terkait layanan perpanjangan SIM dan menghindari antrean panjang di kantor Satpas. Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.
Kehadiran layanan SIM keliling ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan tersedianya layanan di berbagai lokasi, diharapkan dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Jakarta dan mengurangi beban masyarakat yang harus datang ke kantor Satpas SIM.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Berikut adalah lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Rabu, 7 Juni 2024:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pastikan Anda datang ke lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda untuk meminimalisir waktu tempuh dan menghindari kemacetan.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM keliling, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Anda wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan yang tersedia di lokasi. Sebelum dilayani, Anda juga akan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai SIM keliling.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Manfaatkan layanan SIM keliling ini untuk mempermudah proses perpanjangan SIM Anda. Siapkan dokumen yang dibutuhkan dan datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang. Dengan demikian, Anda dapat mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan efisien.