Layanan SIM Keliling Jakarta: 5 Lokasi yang Buka Hari Jumat!
Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat, 21 Juli 2023, mulai pukul 08.00-14.00 WIB, hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.

Layanan SIM keliling kembali hadir di Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima titik layanan SIM keliling pada Jumat, 21 Juli 2023, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mereka.
Kelima lokasi layanan SIM keliling tersebut tersebar di berbagai wilayah Jakarta, memastikan aksesibilitas bagi warga dari berbagai penjuru kota. Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi Mall Grand Cakung, warga Jakarta Utara dapat menuju LTC Glodok, sedangkan warga Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan di Mall Citraland, dan warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Oleh karena itu, pastikan untuk mengecek masa berlaku SIM Anda sebelum mengunjungi layanan SIM keliling.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM di layanan keliling, beberapa dokumen penting harus dipersiapkan. Pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, formulir permohonan juga harus diisi dan diserahkan. Sebelum mendapatkan perpanjangan SIM, pemohon juga akan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai SIM keliling. Proses ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan pemohon tetap layak untuk mengemudi.
Biaya perpanjangan SIM di layanan keliling mengikuti aturan yang tertera dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C, biayanya sebesar Rp75.000. Pastikan Anda membawa uang tunai yang cukup untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.
Layanan SIM keliling ini merupakan solusi praktis bagi masyarakat Jakarta yang sibuk dan ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre lama di Satpas. Namun, penting untuk selalu mengecek informasi terbaru mengenai lokasi dan jadwal layanan SIM keliling melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya untuk menghindari kekecewaan.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dengan tersedianya lima lokasi layanan SIM keliling di berbagai wilayah Jakarta, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM mereka. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Ingatlah untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.
Jangan sampai SIM Anda habis masa berlakunya. Manfaatkan layanan SIM keliling ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Selalu pantau informasi terbaru dari pihak berwajib untuk memastikan jadwal dan lokasi layanan SIM keliling tetap akurat.