SIM Keliling Jakarta: 5 Lokasi Rabu Ini, Perpanjang SIM A dan C Anda!
Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta pada Rabu ini, permudah perpanjangan SIM A dan C Anda dengan persyaratan yang lengkap.

Layanan SIM keliling kembali hadir di Jakarta pada hari Rabu ini, memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengumumkan lima lokasi yang menyediakan layanan ini, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini ditujukan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Informasi mengenai lokasi SIM keliling ini disampaikan melalui akun media sosial X @tmcpoldametro. Kelima lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah Jakarta, memastikan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat. Warga diimbau untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi lokasi SIM keliling terdekat agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, meskipun hanya sehari, wajib membuat SIM baru di kantor Samsat yang telah ditentukan.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu Ini
Berikut lima lokasi SIM keliling di Jakarta yang beroperasi pada hari Rabu ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pastikan Anda datang ke lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda untuk meminimalisir waktu tempuh dan menghindari kemacetan.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, pastikan Anda telah mempersiapkan persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama asli yang masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu mempersiapkan biaya administrasi. Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C adalah Rp75.000. Jangan lupa untuk memperhitungkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan mempersiapkan semua persyaratan dan biaya yang dibutuhkan, proses perpanjangan SIM Anda akan lebih cepat dan efisien. Manfaatkan layanan SIM keliling ini untuk mempermudah urusan perpanjangan SIM Anda. Ingatlah untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan SIM Anda selalu dalam keadaan berlaku.
Layanan SIM keliling ini merupakan bentuk pelayanan prima dari kepolisian kepada masyarakat, memudahkan akses perpanjangan SIM dan mengurangi beban warga yang harus datang ke kantor Samsat. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memperpanjang SIM.