SIM Keliling Jakarta: Lokasi & Syarat Perpanjang SIM Hari Ini
Polda Metro Jaya mengumumkan lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini, Jumat, di lima wilayah; layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku, dengan syarat dan biaya tertentu.
![SIM Keliling Jakarta: Lokasi & Syarat Perpanjang SIM Hari Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/050020.750-sim-keliling-jakarta-lokasi-syarat-perpanjang-sim-hari-ini-1.jpg)
Layanan SIM Keliling di Jakarta memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C. Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro hari ini, Jumat, mengumumkan lokasi-lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta. Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, berikut informasi lengkapnya.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Untuk mempermudah warga Jakarta mengurus perpanjangan SIM, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa titik. Berikut lokasi-lokasi tersebut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: LTC Glodok
Pastikan Anda mengunjungi lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang sudah habis masa berlakunya harus diperpanjang di Satpas.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen tersebut agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar. Kehadiran Anda di lokasi minimal 1 jam sebelum penutupan layanan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Siapkan uang tunai sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang. Pastikan Anda membawa uang pas untuk mempercepat proses transaksi.
Perpanjangan SIM B
Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini dikarenakan SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga prosesnya memerlukan pemeriksaan yang lebih detail.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling merupakan solusi praktis bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM A dan C. Dengan mengetahui lokasi, syarat, dan biaya, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan efisien. Ingat, selalu patuhi peraturan lalu lintas dan pastikan SIM Anda selalu berlaku.