Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini, Perpanjang SIM A dan C Anda!
Warga Jakarta dapat memperpanjang SIM A dan C di lima lokasi SIM Keliling hari ini, Sabtu, 17 Mei 2024, dengan membawa persyaratan lengkap dan biaya sesuai aturan.

Layanan SIM Keliling hadir kembali di Jakarta hari ini, Sabtu, 17 Mei 2024, untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan ini di lima lokasi strategis di Jakarta, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi mengenai lokasi SIM Keliling ini diumumkan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya. Kelima lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah Jakarta, memberikan akses yang lebih mudah bagi warga. Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, pastikan untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan SIM Anda. Kelima lokasi SIM Keliling tersebut adalah: Jakarta Timur (Mal Grand Cakung), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Utara (LTC Glodok), Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng), dan Jakarta Barat (Mal Citraland).
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, beberapa persyaratan wajib dipenuhi. Anda perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama (fisik dan fotokopi), bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Pastikan semua dokumen dalam keadaan lengkap dan baik sebelum datang ke lokasi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang telah habis masa berlakunya harus diperpanjang di kantor Satpas. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pemilik SIM B tidak dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga proses perpanjangannya memerlukan prosedur yang berbeda.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk mempermudah proses perpanjangan SIM Anda. Pastikan Anda datang tepat waktu dan telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Jangan sampai SIM Anda mati dan kesulitan berkendara!
Ingat, selalu patuhi peraturan lalu lintas dan pastikan SIM Anda selalu berlaku. Dengan SIM yang aktif, Anda berkendara dengan lebih aman dan terhindar dari sanksi hukum. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.