Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Minggu: Hanya Dua Lokasi yang Buka!
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka layanan SIM keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu ini, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, khusus untuk perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Minggu: Hanya Dua Lokasi yang Buka!
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberitahukan bahwa pelayanan SIM keliling pada hari Minggu, 09 September 2023, hanya tersedia di dua lokasi di Jakarta. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, dan tidak melayani pembuatan SIM baru. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X @TmcPoldaMetro, menjelaskan bahwa layanan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi yang melayani perpanjangan SIM keliling adalah di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Intan Kalimalang, samping McD Duren Sawit, dan di Jakarta Barat, berlokasi di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk. Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM keliling di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat ditiadakan pada hari Minggu ini.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, siap-siap untuk membawa dokumen penting. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi SIM asli dan fotokopinya, serta KTP asli dan fotokopinya. Di lokasi, pemohon juga akan diminta mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, dan tes psikologi.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang masa berlakunya telah habis harus diurus di Satpas SIM yang berada di masing-masing wilayah. Biaya perpanjangan SIM mengikuti PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000. Total biaya yang perlu dipersiapkan bervariasi tergantung jenis SIM yang diperpanjang.
Penting untuk diingat bahwa pengendara yang kedapatan tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Lokasi SIM Keliling dan Informasi Tambahan
- Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang, Samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, Samping Indomaret Kebon Jeruk
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM. Pembuatan SIM baru tidak dapat dilayani di lokasi ini. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.
Dengan informasi ini diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengunjungi lokasi SIM keliling. Ingat, patuhi peraturan lalu lintas dan selalu pastikan SIM Anda selalu berlaku untuk berkendara dengan aman dan nyaman.