LPDB-KUMKM Permudah Akses Pembiayaan Lewat Layanan Terpadu Satu Pintu
LPDB-KUMKM hadir di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenkop untuk mempermudah akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, meningkatkan efisiensi, dan mempercepat proses pengajuan pinjaman.
LPDB-KUMKM hadir di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenkop
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) kini hadir di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Langkah ini diresmikan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2024. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM di Indonesia.
Mengapa PTSP penting bagi koperasi dan UMKM?
Kemudahan akses pembiayaan menjadi kunci utama pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan hadirnya LPDB-KUMKM di PTSP, proses pengajuan pinjaman menjadi lebih efisien dan transparan. Informasi yang dibutuhkan koperasi dan UMKM terkait pengajuan dana bergulir pun dapat diakses dengan lebih cepat.
Bagaimana LPDB-KUMKM mempermudah akses pembiayaan?
Menurut Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo, keberadaan LPDB-KUMKM di PTSP merupakan langkah strategis. "Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi dalam mengembangkan usahanya," ujar Supomo. Sistem ini juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan koperasi di daerah sehingga meningkatkan semangat berkoperasi.
Komitmen LPDB-KUMKM terhadap Good Corporate Governance
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkop, LPDB-KUMKM berkomitmen menjalankan prinsip good corporate governance dalam penyaluran dana bergulir. Kehadiran di PTSP juga menegaskan komitmen LPDB-KUMKM untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada para pelaku UMKM.
PTSP: Solusi Terintegrasi untuk Koperasi dan UMKM
PTSP Kemenkop bertujuan mengintegrasikan berbagai layanan, termasuk akses pembiayaan. Supomo menambahkan, "Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Pegiat koperasi maupun masyarakat bisa berkonsultasi langsung dengan petugas, ataupun bisa juga disampaikan secara daring."
Kesimpulan
Kehadiran LPDB-KUMKM di PTSP Kemenkop merupakan langkah signifikan dalam mempermudah akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui sektor koperasi dan UMKM di Indonesia. Sistem terintegrasi ini menjanjikan proses yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh semua pihak.