LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Meski BI Rate Turun
Meskipun Bank Indonesia memangkas suku bunga acuan, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) karena pertimbangan suku bunga pasar, kondisi sistem keuangan, dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Jakarta, 23 Januari 2024 - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan di bank umum dan BPR, meskipun Bank Indonesia (BI) telah memangkas suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 5,75 persen pada Januari ini. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta.
Purbaya menjelaskan beberapa alasan di balik keputusan tersebut. Pertama, reaksi pasar terhadap penurunan BI Rate masih lambat, sehingga secara perhitungan LPS, belum memungkinkan untuk menurunkan TBP. Rumus yang digunakan LPS dalam menentukan TBP mempertimbangkan suku bunga pasar. Penurunan TBP baru akan dilakukan setelah ada respon yang signifikan dari pasar.
Kedua, LPS mempertimbangkan kondisi sistem keuangan secara keseluruhan. Tekanan terhadap nilai tukar rupiah menjadi perhatian utama. Menurunkan TBP dikhawatirkan akan memberikan sinyal negatif dan mengganggu upaya menjaga sentimen positif terhadap nilai tukar rupiah.
Ketiga, LPS menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu kebijakan moneter BI karena TBP tetap berada di bawah suku bunga acuan bank sentral. Hal ini diyakini tidak akan menimbulkan konflik atau ketidakselarasan dalam kebijakan moneter nasional.
LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap 2,25 persen, dan TBP simpanan rupiah di BPR tetap 6,75 persen. Besaran TBP ini berlaku mulai 1 Februari 2025 hingga 31 Mei 2025.
Keputusan LPS juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain. Dinamika kinerja perekonomian dan perbankan, respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas, dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga turut dipertimbangkan. Stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas pasar juga menjadi pertimbangan penting.
Purbaya menegaskan bahwa TBP akan dievaluasi secara berkala dan dapat berubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar, kinerja perbankan, atau kondisi perekonomian. LPS juga kembali menjelaskan kepada publik bahwa TBP merupakan batas atas suku bunga simpanan agar memenuhi kriteria program penjaminan.
Untuk meningkatkan transparansi, LPS mengimbau bank untuk secara terbuka menyampaikan informasi TBP kepada nasabah melalui berbagai saluran, seperti kantor bank, media informasi, dan channel komunikasi bank lainnya. LPS juga meminta bank untuk selalu mematuhi ketentuan TBP dalam penghimpunan dana, serta tetap mengikuti regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Dengan langkah-langkah ini, LPS bertujuan untuk melindungi dana nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan Indonesia.