Mahasiswi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Promosi Judi Online
Mahasiswi di Medan divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti mempromosikan judi online melalui media sosial Instagram.

Medan, Sumatera Utara - Sebuah putusan pengadilan mengejutkan publik Medan. Indah Siska Sari (20), seorang mahasiswi di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu (23/4) atas terbuktinya Indah mempromosikan judi online melalui akun media sosial Instagram miliknya. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas Indah di sebuah kafe di Medan Timur.
Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menyatakan Indah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain hukuman penjara, Indah juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan jika denda tersebut tak dibayarkan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Vina Monica, yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Indah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judi. Namun, hakim juga mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan Indah atas perbuatannya, serta catatan bersihnya dari hukuman sebelumnya.
Kronologi Kasus Promosi Judi Online
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan pada Kamis (24 Oktober 2024). Polisi kemudian menggerebek sebuah kafe di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, dan mengamankan Indah. Setelah memeriksa handphone dan akun Instagram miliknya, polisi menemukan bukti unggahan yang mempromosikan situs judi online Hopeng.
Menurut keterangan JPU Vina Monica, Indah aktif mempromosikan situs tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024. Ia menerima bayaran Rp300 ribu setiap 15 hari sekali, dengan total pendapatan Rp850 ribu yang telah digunakan untuk biaya kuliahnya. Indah sendiri mengakui perbuatannya dan menyatakan telah menggunakan akun Instagram tersebut untuk meng-endorse situs judi online tersebut.
Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan waktu satu minggu kepada Indah dan JPU untuk mempertimbangkan banding atau menerima vonis tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mahasiswi dan mempertegas penegakan hukum terhadap promosi judi online di Indonesia.
Penjelasan UU ITE dan Sanksi
Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang dilanggar Indah mengatur tentang penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum. Dalam kasus ini, promosi judi online dianggap sebagai pelanggaran hukum. Sanksi yang diterapkan bervariasi tergantung pada tingkat kesalahan dan pertimbangan hakim. Vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta yang dijatuhkan kepada Indah merupakan contoh dari sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan UU ITE.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi digital dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Penting untuk memahami aturan dan konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan di dunia maya. Promosi judi online, meskipun terlihat sebagai pekerjaan sampingan yang mudah, dapat berdampak hukum yang serius.
Putusan hakim ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari kegiatan yang melanggar hukum. Penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Kesimpulan: Kasus mahasiswi yang dihukum karena promosi judi online ini menekankan pentingnya kepatuhan hukum dan kesadaran akan dampak tindakan di dunia digital. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam promosi kegiatan ilegal secara online.