Manajer Purchasing di Bogor Ditangkap, Gelapkan Dana Perusahaan Rp362 Juta
Seorang manajer purchasing di Bogor ditangkap polisi karena menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp362,45 juta; pelaku memalsukan faktur dan mengalihkan dana ke rekening istrinya.

Polisi berhasil menangkap QA (39), seorang manajer purchasing yang telah menggelapkan dana perusahaan senilai Rp362,45 juta. Penangkapan dilakukan di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, pada Minggu. QA yang bekerja di CV Lebih Baik Dari Citra, telah dilaporkan atas kasus penggelapan yang merugikan perusahaan sejak 26 September 2024.
Kasus ini bermula dari tugas QA untuk membeli 70 unit AC untuk FTL Gym (Jakarta-Bandung) dengan total anggaran Rp508 juta. Namun, QA justru memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA milik istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer dana, QA hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta, sementara sisanya digelapkan.
Setelah menerima dana tersebut, QA langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal. Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi. Polisi telah melakukan pencarian di berbagai wilayah, termasuk Depok dan Sukabumi, sebelum akhirnya melacak keberadaan QA di Cikupa, Tangerang.
Penangkapan di Rest Area Tol Jagorawi
Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, dipimpin oleh Kompol Martua Malau, berhasil membuntuti dan menangkap QA di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian QA yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menjelaskan kronologi penangkapan dan rincian kasus tersebut. Ia menekankan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus penggelapan dana perusahaan.
AKBP Aditya juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan ekonomi.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Beberapa barang bukti telah diamankan, di antaranya Surat Pemesanan AC, invoice (diduga palsu), Surat Pernyataan dari PT SJ-Indonesia, dan mutasi rekening bank. Bukti-bukti tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, QA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses hukum terhadap QA akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk meningkatkan sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya penggelapan dana di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan sangat krusial untuk mencegah tindakan kriminal serupa.
- Kronologi singkat: Laporan polisi 26 September 2024, penugasan pembelian 70 unit AC, pemalsuan faktur, penggelapan dana Rp362,45 juta, pelarian pelaku, penangkapan di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi.
- Barang bukti: Surat pemesanan AC, invoice palsu, surat pernyataan PT SJ-Indonesia, mutasi rekening bank.
- Pasal yang dijerat: Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
- Ancaman hukuman: Maksimal lima tahun penjara.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang lebih aman dan terpercaya.