Mantan Pegawai KPK, Rasamala Aritonang, Diperiksa Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; KPK menduga SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa konsultan hukum.

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 21 April. Rasamala tiba pukul 10.13 WIB dan meninggalkan gedung sekitar pukul 16.37 WIB. Ia menolak berkomentar banyak kepada wartawan dan hanya meminta agar pertanyaan diarahkan kepada penyidik KPK.
Kepada awak media yang telah menunggunya, Rasamala hanya memberikan pernyataan singkat, "Tanya penyidik," sebelum masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan lokasi. Keengganan Rasamala berkomentar menimbulkan spekulasi, namun detail pemeriksaan masih dirahasiakan oleh pihak KPK.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Rasamala telah dipanggil KPK pada 19 Maret 2025. Pada tanggal yang sama, KPK juga menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office, tempat Rasamala bekerja saat ini, dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan Visi Law Office dan Dugaan Penggunaan Uang Korupsi
Penggeledahan kantor Visi Law Office dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus TPPU SYL. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik pada 20 Maret 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dugaan bahwa SYL menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa konsultan hukum dari Visi Law Office.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, "Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)." Pernyataan ini menunjukkan arah penyidikan KPK yang fokus pada aliran dana dan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh SYL.
KPK terus melakukan investigasi untuk mengungkap secara rinci aliran dana tersebut dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai keterangan. Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.
Pemeriksaan Rasamala Aritonang sebagai saksi kunci diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keterlibatan Visi Law Office dan dugaan penggunaan uang hasil korupsi SYL untuk membayar jasa konsultan hukum. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap KPK dapat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.
Kronologi Pemeriksaan dan Penggeledahan
- 19 Maret 2025: Rasamala Aritonang pertama kali dipanggil sebagai saksi dan KPK menggeledah kantor Visi Law Office.
- 20 Maret 2025: Juru bicara KPK dan Direktur Penyidikan KPK memberikan keterangan pers terkait penggeledahan dan dugaan penggunaan uang korupsi.
- 21 April: Rasamala Aritonang kembali diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Proses hukum dalam kasus ini terus bergulir. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Meskipun Rasamala Aritonang enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media, pemeriksaannya sebagai saksi diharapkan dapat memberikan informasi penting bagi penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat segera terungkap hingga tuntas.