Mantan Polisi di Jakarta Pusat Ditangkap, Diduga Peras Sopir Angkot dan Positif Narkoba
Mantan polisi DTK ditangkap karena diduga memeras sopir angkot di Tanah Abang dan terbukti positif narkoba; ia dipecat pada 2012 karena desersi.

Seorang mantan anggota polisi berinisial DTK (45) ditangkap di Jakarta Pusat karena diduga hendak melakukan pemerasan terhadap sopir angkot. Penangkapan ini terjadi pada Senin (10/3) sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Stasiun Tanah Abang. Selain dugaan pemerasan, DTK juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
Kejadian bermula ketika DTK, yang mengaku sebagai anggota Polri dan membawa korek api berbentuk pistol, meminta 'jatah bensin' kepada para sopir angkot. Sebelum berhasil melakukan aksinya, DTK diamankan oleh massa yang kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa DTK telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kepolisian pada tahun 2012 karena kasus desersi.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan anggota kepolisian yang diduga kembali melakukan tindakan kriminal. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap mantan anggota kepolisian yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum.
Mantan Anggota Polri yang Dipecat
Informasi lebih lanjut dari Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa DTK dipecat pada tahun 2012 karena meninggalkan tugas atau desersi. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa DTK membawa korek api berbentuk pistol, diduga untuk mengintimidasi korban. Beruntung, aksi pemerasan DTK digagalkan oleh massa sebelum ada sopir angkot yang menjadi korban.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh DTK untuk segera melapor. Hal ini penting untuk melengkapi proses penyelidikan dan memastikan keadilan bagi para korban. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh mantan anggota kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan rehabilitasi bagi mantan anggota kepolisian yang memiliki riwayat pelanggaran. Pencegahan dan penanganan kasus serupa perlu menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
Pengaruh Narkoba dan Senjata Tiruan
Hasil tes urine yang menunjukkan DTK positif menggunakan narkoba jenis sabu menjadi faktor penting dalam kasus ini. Penggunaan narkoba diduga mempengaruhi perilaku DTK dan mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal. Korek api berbentuk pistol yang dibawa DTK juga menunjukkan upaya untuk mengintimidasi korban dan mempermudah aksi pemerasan.
Kompol Rezeki R. Respati menambahkan bahwa pelaku belum sempat mendapatkan 'jatah bensin' dari para sopir angkot sebelum diamankan. Hal ini menunjukkan bahwa aksi DTK berhasil digagalkan sebelum menimbulkan kerugian lebih besar bagi para korban. Keberhasilan pengamanan DTK juga menunjukkan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang terlibat. DTK kini ditahan di Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan media. Tindakan tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Selain itu, kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
Kesimpulan
Penangkapan mantan polisi DTK yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir angkot dan positif narkoba menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mantan anggota kepolisian dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.