Mantan Kapolsek Tanjung Priok Demosi 8 Tahun Kasus DWP 2024
Kompol Dimas Aditya dan tiga polisi lainnya didemosi karena dugaan pemerasan terkait penangkapan kasus narkoba di DWP 2024, dengan total 32 personel yang sudah mendapatkan sanksi.
Mantan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya, menerima sanksi demosi selama 8 tahun. Putusan ini dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Metro Jaya pada 20-21 Januari 2024, terkait kasus dugaan pemerasan dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Selain demosi, ia juga mendapat sanksi penempatan khusus dan sanksi etik berupa permintaan maaf tertulis dan lisan, serta wajib mengikuti pembinaan.
Kasus ini bermula dari penangkapan beberapa warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menyalahgunakan narkoba di DWP 2024 oleh Kompol Dimas. Namun, proses pengajuan rehabilitasi para tersangka tidak melalui jalur resmi Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan diduga terdapat permintaan uang sebagai imbalan untuk pembebasan mereka. Inilah yang menjadi dasar KKEP menjatuhkan sanksi berat terhadap Kompol Dimas.
Tidak hanya Kompol Dimas, tiga polisi lainnya juga terkena sanksi. Kompol David Richardo Hutasoit dan Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, masing-masing didemosi 8 tahun dan tidak lagi bertugas di bidang penegakan hukum. Sementara Kompol Palti Raja Sinaga menerima sanksi demosi 4 tahun. Ketiga polisi ini juga terlibat dalam kasus serupa; penangkapan terkait narkoba di DWP 2024 tanpa melalui TAT dan dugaan permintaan uang untuk pembebasan tersangka. Mereka juga dikenakan sanksi penempatan khusus dan sanksi etik.
Perbedaan sanksi antara Kompol Dimas dengan tiga polisi lainnya mungkin mencerminkan perbedaan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut. Namun, inti masalahnya tetap sama: dugaan pelanggaran prosedur dan adanya pemerasan dalam penanganan kasus narkoba di acara DWP 2024.
Keempat polisi tersebut mengajukan banding atas putusan KKEP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukan komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan kode etik di internal. Total, hingga saat ini sudah 32 personel Polri yang disanksi terkait kasus ini. Tiga di antaranya dipecat, sementara sisanya didemosi dengan masa hukuman bervariasi, antara 1 hingga 8 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Proses rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba harus dilakukan sesuai prosedur, dan setiap pelanggaran etik dan hukum harus ditindak tegas. Langkah tegas Polri dalam menindak oknum anggota yang terlibat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kesimpulannya, kasus dugaan pemerasan terkait DWP 2024 ini berdampak luas, dengan sejumlah personel Polri dikenai sanksi. Putusan terhadap Kompol Dimas Aditya dan tiga rekannya menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi dan pelanggaran kode etik di tubuh kepolisian. Proses hukum yang terus berjalan dan pengawasan yang ketat akan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.