AKBP Bintoro Dipecat, Kasus Pemerasan di Polres Jaksel
Sidang Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Bintoro dan AKP Zakaria terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, sementara beberapa oknum polisi lainnya mendapat sanksi lebih ringan.
![AKBP Bintoro Dipecat, Kasus Pemerasan di Polres Jaksel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/230058.954-akbp-bintoro-dipecat-kasus-pemerasan-di-polres-jaksel-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Dua oknum polisi dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Mereka adalah AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, dan AKP Zakaria, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel. Keduanya diduga terlibat kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).
Kasus Pemerasan dan Sanksi PTDH
Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, menjelaskan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Anam memaparkan bahwa AKBP Bintoro dan AKP Zakaria terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang serius. Sanksi PTDH merupakan konsekuensi dari tindakan mereka yang dianggap telah mencoreng citra institusi Polri.
Kasus ini bermula dari penyelidikan kasus pembunuhan yang ditangani oleh AKBP Bintoro dan AKP Zakaria. Selama proses penyelidikan, keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap para tersangka. Besaran uang yang diduga diperas masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Peran dan Sanksi Lainnya
Selain AKBP Bintoro dan AKP Zakaria, beberapa oknum polisi lain juga menjalani sidang KKEP. AKBP Gogo Galesung, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, menerima sanksi demosi selama delapan tahun. Ipda Novian Dimas, mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. AKP Zakaria mendapat sanksi lebih berat karena perannya yang aktif dalam kasus ini, termasuk dalam mengelola uang yang diterima dari tersangka.
"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," jelas Anam.
Perbedaan Pemerasan dan Penyuapan
Komisi Kode Etik menjelaskan konstruksi perkara secara detail dalam sidang. Menurut Anam, berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai penyuapan, bukan pemerasan. Perbedaan ini mungkin memengaruhi penentuan sanksi yang dijatuhkan kepada para oknum polisi yang terlibat.
Kasus AKP Mariana Masih Berproses
Sementara itu, kasus AKP Mariana, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, masih dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan terhadap 16 saksi masih berlangsung, sehingga proses hukumnya akan memakan waktu lebih lama. Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi ini akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada AKP Mariana.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan beberapa oknum polisi di Polres Jakarta Selatan ini menjadi sorotan publik. Putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKBP Bintoro dan AKP Zakaria menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani pelanggaran kode etik. Proses hukum terhadap oknum polisi lain yang terlibat masih berlanjut, dan publik menantikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini. Kepercayaan publik terhadap Polri sangat bergantung pada konsistensi dalam menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran.