Kompolnas Awasi Sidang Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel: Ungkap Keterlambatan Penanganan Kasus
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengawasi sidang etik mantan Kasat Reskrim Jaksel, AKBP Bintoro, dan empat oknum polisi lain untuk mengungkap dugaan pemerasan dan keterlambatan penanganan kasus.

Jakarta, 7 Februari 2024 - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara langsung memantau sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan empat oknum polisi lainnya. Sidang yang digelar hari ini bertujuan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para oknum tersebut.
"Kompolnas akan hadir langsung untuk memantau sidang KKEP terkait kasus lima terduga pelanggar," ujar Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam. Kehadiran Kompolnas merupakan bentuk pengawasan dan komitmen terhadap akuntabilitas serta transparansi proses penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian.
Mencari Kejelasan dan Kebenaran
Anam berharap sidang KKEP ini akan mengungkap seluruh fakta dan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang. Proses pemeriksaan yang ketat terhadap masing-masing terduga pelanggar diharapkan dapat memperkuat bukti dan mengungkap kebenaran. "Kenapa semakin solid? Karena masing-masing akan disangka, diduga, dan diuji oleh majelis etik sehingga fakta dan peristiwanya akan semakin solid dan semakin terang," jelas Anam.
Selain itu, Kompolnas juga berharap sidang ini dapat mengungkap penyebab lambatnya penanganan kasus tersebut. "Bagaimana kasus ini bisa lambat ditangani, aliran dana, siapa saja aktornya, baik yang anggota maupun non-anggota, bisa diurai dengan bukti yang cukup kuat. Sehingga standing peristiwanya semakin jelas," tambahnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kerja sama yang baik antara Kompolnas dan Bid Propam Polda Metro Jaya menjadi kunci pengawasan ini. Bid Propam sejak awal berkomitmen terhadap aspek pengawasan untuk akuntabilitas dan transparansi. "Akuntabilitas dan transparansi ini penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota," tegas Anam.
Sidang etik ini digelar atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap pelaku pembunuhan. Selain Bintoro, empat oknum polisi lainnya juga turut diadili, yaitu AKBP Gogo Galesung, serta anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M. Empat dari lima terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus).
Lima Oknum Terduga Pelanggar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya telah mengumumkan rencana sidang etik tersebut pada Senin, 3 Februari 2024. Ia menyebutkan bahwa sidang akan menghadirkan lima oknum yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan. "Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima, empat dilakukan penempatan khusus (patsus) dan satu tidak dilakukan patsus," ucap Ade Ary.
Sidang KKEP ini diharapkan tidak hanya memberikan sanksi kepada para pelanggar, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi anggota kepolisian lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kompolnas akan terus memantau proses sidang hingga tuntas, memastikan keadilan dan transparansi ditegakkan.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan kunci kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang tegas, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri dapat kembali pulih. Kompolnas berharap sidang ini menjadi momentum perbaikan dan peningkatan kinerja Polri ke depannya.