IPW Apresiasi Putusan KKEP Kasus Pemerasan AKBP Bintoro: PTDH dan Efek Jera
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Bintoro dan beberapa anggota Polri lainnya atas kasus pemerasan, sekaligus mendorong proses pidan
![IPW Apresiasi Putusan KKEP Kasus Pemerasan AKBP Bintoro: PTDH dan Efek Jera](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/170038.088-ipw-apresiasi-putusan-kkep-kasus-pemerasan-akbp-bintoro-ptdh-dan-efek-jera-1.jpg)
Jakarta, 8 Februari 2024 - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, dan empat personel lainnya. Sidang yang digelar Jumat (7/2) malam menghasilkan sanksi beragam, mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.
Putusan KKEP: PTDH dan Demosi
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya menyatakan bahwa putusan KKEP tidak hanya menyasar AKBP Bintoro. AKBP Gogo Galesung, mantan Kasatreskrim Polres Jaksel lainnya, juga menerima sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Ia akan bertugas di luar bidang penegakan hukum. Selain Bintoro, PTDH juga dijatuhkan kepada AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob) dan AKP Mariana (mantan Kanit PPA) Satreskrim Polres Jaksel. Ipda Novian Dimas, Kasubnit Resmob, mendapat sanksi demosi delapan tahun dan patsus 20 hari, serta larangan bertugas di bidang penegakan hukum.
Kelima anggota Polri tersebut terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, anak dari bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menguji integritas institusi Polri.
Efek Jera dan Kepercayaan Publik
Sugeng Teguh Santoso menekankan bahwa IPW menghormati putusan KKEP dan mengakui hak banding para terperiksa. Namun, ia juga melihat putusan ini sebagai upaya memberikan efek jera bagi anggota Polri dan contoh bagi 450 ribu personel lainnya untuk menghindari pelanggaran serupa. Ketegasan Bidpropam Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini juga diapresiasi.
Putusan KKEP, menurut Sugeng, telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat kasus-kasus serupa.
Langkah Selanjutnya: Proses Pidana
IPW mendorong agar proses kode etik ini dilanjutkan dengan proses pidana. Langkah ini dinilai penting untuk menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali dan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kepolisian. Dengan adanya proses pidana, diharapkan tindakan tegas akan menjadi pencegah bagi potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kesimpulan
Putusan KKEP terhadap AKBP Bintoro dan kawan-kawan merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum internal Polri. Apresiasi dari IPW dan harapan untuk proses pidana selanjutnya menunjukkan komitmen untuk membangun institusi Polri yang lebih bersih dan terpercaya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh dan peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.