Tiga Oknum Polisi Di-PTDH Terkait Kasus Pemerasan AKBP Bintoro
Kompolnas mengumumkan pemecatan tiga oknum polisi atas keterlibatan mereka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro, sementara beberapa lainnya mendapat sanksi demosi dan wajib meminta maaf.
Jakarta, 8 Februari 2024 - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengumumkan sanksi tegas terhadap tiga oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro. Ketiga oknum tersebut dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengkonfirmasi bahwa AKP Mariana, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjadi tambahan dalam daftar anggota polisi yang di-PTDH. Sebelumnya, dua oknum polisi lainnya, yaitu eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, telah lebih dulu dijatuhi sanksi yang sama.
Detail Sanksi dan Proses Hukum
Selain ketiga oknum yang di-PTDH, proses hukum juga menjatuhkan sanksi kepada beberapa terduga pelanggar lainnya. AKBP Gogo Galesung, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, dan Ipda Novian Dimas, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, masing-masing menerima sanksi demosi selama delapan tahun. Semua yang dijatuhi sanksi, baik PTDH maupun demosi, diharuskan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian, Kapolri, dan masyarakat yang dirugikan.
Menariknya, Anam menambahkan bahwa semua yang dijatuhi sanksi telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Sidang KKEP dan Transparansi Kasus
Kompolnas menjelaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya telah digelar pada Jumat, 7 Februari 2024. Sidang tersebut secara detail mengurai peran masing-masing individu, jumlah uang yang terlibat, serta alur pergerakan uang tersebut. Keterangan saksi-saksi juga telah didengarkan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum ini. Uraian kasus yang dijelaskan KKEP akan dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Kompolnas juga berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat memutus sanksi secara profesional dan adil.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan sejumlah oknum polisi lainnya telah menghasilkan sanksi tegas dari pihak berwenang. Pemecatan tiga oknum polisi melalui PTDH menjadi bukti komitmen untuk memberantas perilaku koruptif di tubuh kepolisian. Proses hukum yang transparan dan pengajuan banding dari pihak-pihak yang bersangkutan menunjukkan adanya mekanisme hukum yang berjalan. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kompolnas berharap agar proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.