Sidang Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel: Kompolnas Ungkap Detail Kasus Pemerasan
Kompolnas menjelaskan sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Jaksel, AKBP Bintoro, dan empat oknum polisi lainnya fokus mengungkap peran, aliran, dan jumlah uang dalam dugaan kasus pemerasan.
![Sidang Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel: Kompolnas Ungkap Detail Kasus Pemerasan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220226.047-sidang-etik-eks-kasat-reskrim-jaksel-kompolnas-ungkap-detail-kasus-pemerasan-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan keterangan resmi terkait sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan empat oknum polisi lainnya. Sidang yang digelar hari ini berfokus pada pengungkapan detail kasus dugaan pemerasan, termasuk peran masing-masing individu, jumlah uang yang terlibat, dan alur pergerakan dana tersebut.
Detail Sidang Etik
Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang etik akan mengurai secara detail peran setiap oknum polisi yang terlibat. "Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi, itu dijelaskan semua," ujar Anam kepada awak media di Jakarta.
Proses pengungkapan fakta ini akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang. Keterangan para saksi akan menjadi bukti penting untuk mendukung uraian kasus yang disampaikan oleh Komisi Kode Etik.
Kompolnas berharap agar proses sidang etik berjalan profesional dan menghasilkan keputusan yang adil. "Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja Paminal yang memeriksa. Kita juga berharap banyak majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya, dan mendudukkan sanksinya secara tepat," tambah Anam.
Terduga Pelanggar dan Proses Hukum
Polda Metro Jaya menggelar sidang etik terhadap lima oknum polisi, termasuk AKBP Bintoro. Selain Bintoro, empat oknum polisi lainnya yang terlibat adalah AKBP Gogo Galesung, serta tiga anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan inisial Z, ND, dan M. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya telah mengumumkan rencana sidang etik ini pada Senin, 3 Februari 2024.
Ade Ary menjelaskan bahwa empat dari lima terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus), sementara satu orang lainnya tidak. Sidang etik ini bertujuan untuk menyelidiki dan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Harapan Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus dugaan pemerasan ini menyita perhatian publik dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak kepolisian. Sidang etik diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para oknum polisi yang terbukti bersalah. Proses hukum yang adil dan transparan akan menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kompolnas, sebagai lembaga pengawas kepolisian, akan terus memantau jalannya sidang etik dan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Publik pun menantikan hasil sidang etik ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dan hukum yang berlaku. Kepercayaan publik terhadap kepolisian sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme setiap anggotanya.
Kesimpulan
Sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya merupakan langkah penting dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan. Kompolnas berharap sidang ini dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelanggar. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.