Menag Tegaskan Travel Umrah Bertanggung Jawab Atas Jamaah
Menteri Agama meminta travel umrah bertanggung jawab penuh atas kenyamanan dan keselamatan jamaah selama di Tanah Suci, termasuk menjamin akomodasi layak dan siap menghadapi sanksi hukum jika menelantarkan jamaah.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya tanggung jawab penyelenggara perjalanan umrah terhadap jamaahnya. Pernyataan ini disampaikan Jumat lalu di Jakarta, menyusul laporan membludaknya jamaah umrah di Tanah Suci dan sejumlah kasus jamaah yang tidak mendapatkan fasilitas layak.
Menag meminta travel umrah untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan jamaah baik di Makkah maupun Madinah. "Travel-nya kita mohon bertanggung jawab. Kalau tidak mau bertanggung jawab, ya, jangan memberangkatkan," tegas Menag Nasaruddin.
Meningkatnya jumlah jamaah umrah akhir-awal tahun ini disebabkan oleh faktor cuaca. Musim dingin di Arab Saudi menjadi daya tarik tersendiri, berbeda dengan pertengahan tahun yang cenderung ekstrem panas dan masa penyelenggaraan haji.
Lonjakan jumlah jamaah umrah mengakibatkan kapasitas hotel di Makkah dan Madinah kewalahan. Akibatnya, beberapa jamaah terpaksa menginap di tempat yang tidak layak. Laporan bahkan menyebutkan adanya jamaah yang merasa 'ditipu' oleh agen perjalanan karena tidak mendapatkan fasilitas sesuai janji.
Perlindungan Jamaah Umrah
Menurut Menag, setiap travel umrah di Indonesia wajib menjamin kenyamanan jamaah mereka. Penyelenggara perjalanan umrah yang menelantarkan jamaahnya akan menghadapi sanksi hukum. "Ya harus siap-siap berhadapan dengan hukum," tegas Menag kembali.
Laporan dari New Straits Times memperkuat hal tersebut. Banyak jamaah umrah di Madinah yang ditempatkan di penginapan kumuh, bahkan harus berbagi tempat dengan pekerja asing. Kondisi ini jauh dari ekspektasi jamaah yang telah membayar biaya perjalanan umrah.
Kewajiban Travel Umrah
Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah. Travel umrah harus memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan jamaah, memenuhi segala janji yang tertera dalam kesepakatan, dan memastikan akomodasi layak bagi setiap jamaah. Ketidakpatuhan terhadap hal tersebut akan berujung pada sanksi hukum bagi para travel umrah yang bersangkutan.