Mendikbudristek Ganti Sistem Zonasi dan Ujian di Pendidikan Dasar dan Menengah
Mendikbudristek, Abdul Mu'ti, mengumumkan penghapusan istilah 'zonasi' dan 'ujian' dalam sistem pendidikan dasar dan menengah Indonesia, digantikan mekanisme baru yang akan diumumkan setelah aturan PPDB 2025 keluar.
Jakarta, 20 Januari 2024 - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Abdul Mu'ti, secara resmi mengumumkan penghilangan istilah "zonasi" dan "ujian" dalam sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh beliau dalam konferensi pers di Jakarta. Sistem baru pengganti zonasi dan ujian ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan.
Perubahan besar ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Mendikbudristek menegaskan bahwa istilah "ujian" akan dihapus sepenuhnya. "Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada," tegas Abdul Mu'ti. Hal serupa juga berlaku pada sistem zonasi. Mendikbudristek mengungkapkan, "Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar," ujarnya menambahkan intrik dan rasa penasaran.
Meskipun detail mekanisme baru masih dirahasiakan, Mendikbudristek memastikan konsep pengganti telah rampung. Pengumuman resmi akan dilakukan setelah peraturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 diterbitkan. "Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB nanti keluar. Nah, karena itu mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri," ucap Abdul Mu'ti memberikan gambaran waktu pengumuman.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa keputusan mengenai PPDB tahun 2025 sendiri akan diputuskan dalam sidang kabinet. "Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab (Sekretaris Kabinet), sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden," jelas Abdul Mu'ti mengenai proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.
Penggantian sistem zonasi dan ujian ini merupakan langkah signifikan dalam reformasi pendidikan Indonesia. Masyarakat Indonesia menantikan pengumuman resmi mengenai mekanisme baru tersebut dan berharap sistem baru ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional serta pemerataan akses pendidikan.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif pada sistem pendidikan Indonesia. Namun, detail mengenai sistem pengganti masih belum diungkapkan secara rinci. Pemerintah tampaknya ingin memastikan segala sesuatunya matang sebelum melakukan pengumuman resmi.
Publik kini menunggu dengan penuh harap pengumuman sistem baru ini. Harapannya, perubahan ini akan membawa peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dan menciptakan sistem yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta didik.