Mendikbudristek: Pencopotan Gelar Profesor Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Akan Ditegakkan
Menanggapi tuntutan pencabutan gelar profesor bagi terduga pelaku kekerasan seksual di Gorontalo, Mendikbudristek Brian Yuliarto menegaskan akan menegakkan aturan yang berlaku.

Gorontalo, 4 Mei 2024 - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Brian Yuliarto, memberikan tanggapan resmi terkait isu pencopotan gelar profesor terhadap terduga pelaku kekerasan seksual di sebuah kampus di Gorontalo. Pernyataan tersebut disampaikan di Gorontalo pada Minggu, 4 Mei 2024, menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan aktivis perempuan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Mendikbudristek menyatakan bahwa setiap pelanggaran, terutama di lingkungan pendidikan, akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. "Itu kan sudah termasuk pelanggaran ya, sudah ada aturannya. Kita akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang ada," tegasnya. Pernyataan ini menjadi respon langsung terhadap desakan dari berbagai pihak agar pemerintah bertindak tegas dalam kasus ini.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Jaringan Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) di depan Polda Gorontalo pada Jumat, 2 Mei 2024, menyoroti lambannya penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya kasus yang melibatkan mantan Rektor Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) Gorontalo. Kasus ini melibatkan 11 tenaga pendidik sebagai korban dan hingga kini belum menetapkan tersangka. Aksi tersebut menuntut agar kepolisian bertindak adil dan transparan dalam menangani kasus ini.
Tuntutan Jejak Puan dan Sikap Pemerintah
Salah satu tuntutan utama Jejak Puan adalah agar Polda Gorontalo tidak tebang pilih dalam menangani kasus kekerasan seksual dan mengedepankan integritas dalam proses penyidikan. Mereka juga meminta agar tidak ada penghentian penyidikan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang sedang berjalan. Lebih lanjut, Jejak Puan secara khusus meminta Mendikbudristek untuk mencabut gelar profesor dari terduga pelaku kekerasan seksual, dengan alasan gelar tersebut tidak layak disandang oleh seseorang yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan tidak bermoral.
Tuntutan pencabutan gelar profesor ini didasari oleh keyakinan bahwa gelar akademik yang bergengsi seharusnya tidak menjadi tameng bagi pelaku kekerasan seksual. Jejak Puan berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan contoh nyata dalam penegakan hukum dan keadilan.
Mendikbudristek Brian Yuliarto, dalam tanggapannya, tidak secara spesifik membahas tuntutan pencabutan gelar profesor. Namun, penegasannya tentang penegakan aturan yang berlaku mengindikasikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban kekerasan seksual.
Konteks Kasus Kekerasan Seksual di UNU Gorontalo
Kasus kekerasan seksual di UNU Gorontalo telah menjadi sorotan publik karena lambannya proses hukum dan dampak psikologis yang dialami para korban. Sebanyak 11 tenaga pendidik menjadi korban dari tindakan mantan Rektor UNU Gorontalo. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi para korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan perlunya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Lambatnya proses hukum dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan impunitas bagi pelaku kekerasan seksual. Hal ini mendorong Jejak Puan untuk terus memperjuangkan keadilan bagi para korban dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kekerasan seksual dapat dicegah dan ditangani dengan serius.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya peran perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk melindungi mahasiswa dan tenaga pendidik dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Pentingnya edukasi dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Langkah-langkah ke Depan
Ke depan, diharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban. Selain itu, perlu adanya upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan melalui edukasi, pelatihan, dan pembentukan mekanisme pelaporan yang efektif dan responsif.
Peran pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Kerja sama dan komitmen bersama sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kasus-kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.