Kuasa Hukum Desak Polda Gorontalo Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UNUGO
Satu tahun berlalu, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan Rektor UNUGO belum menemui titik terang, kuasa hukum korban kembali mendesak Polda Gorontalo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan Rektor Universitas Nadhlatul Ulama Gorontalo (UNUGO), AH, memasuki babak baru. Satu tahun setelah laporan diajukan, kuasa hukum korban kembali mendatangi Polda Gorontalo pada Senin (21/4) untuk meminta kejelasan penanganan kasus tersebut. Ketidakjelasan proses hukum ini telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi korban dan tim kuasa hukumnya.
Anggota tim kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, menyatakan bahwa kunjungan ke Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Gorontalo bertujuan untuk memastikan perkembangan penanganan kasus. "Sudah satu tahun lamanya kasus ini berjalan, dan kami ingin mengetahui sejauh mana prosesnya," ujar Hijrah. Kunjungan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) ke Polda Gorontalo sebelumnya.
Pertemuan dengan pihak Polda Gorontalo menghasilkan informasi bahwa penyidik telah menghadirkan psikolog forensik lain sebagai pembanding. Namun, psikolog tersebut hanya melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan psikolog forensik sebelumnya, tanpa melakukan pemeriksaan langsung terhadap korban. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan akan lambannya proses hukum yang dijalani.
Proses Hukum yang Lamban
Lambatnya proses hukum dalam kasus ini membuat kuasa hukum korban merasa khawatir. Mereka terus berupaya untuk mendapatkan informasi rinci mengenai status dan perkembangan kasus tersebut. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan," tegas Hijrah. Ketidakpastian ini semakin diperparah dengan isu beredarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, kuasa hukum lainnya, Tia Badaru, membantah isu tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih berlanjut dan isu SP3 telah dikonfirmasi tidak benar kepada penyidik PPA Polda Gorontalo. Komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan korban mendapatkan keadilan hukum tetap dipegang teguh oleh tim kuasa hukum.
Pihak Polda Gorontalo melalui Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas, Kompol Heny Rahayu, menyatakan bahwa penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Ia memastikan bahwa isu SP3 tidak benar dan kasus ini masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kronologi Kasus dan Tuntutan Keadilan
Kasus ini bermula pada April 2024, ketika AH, mantan Rektor UNUGO yang juga seorang profesor, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus. Sejak 16 April 2024, AH telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai rektor berdasarkan Surat Keputusan Ketua PWNU.
Meskipun Polda Gorontalo memastikan kasus masih berproses, lambannya perkembangan kasus ini menimbulkan pertanyaan besar. Kuasa hukum korban mendesak agar proses hukum dipercepat dan dilakukan secara transparan. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban pelecehan seksual.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Proses hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih serius dalam menangani kasus kekerasan seksual.
- Korban kekerasan seksual: Dosen dan tenaga kependidikan UNUGO
- Terlapor: Mantan Rektor UNUGO, AH
- Status Kasus: Masih dalam tahap penyelidikan di Polda Gorontalo
- Tuntutan Kuasa Hukum: Pengusutan tuntas kasus dan keadilan bagi korban
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan perlunya penegakan hukum yang tegas dan cepat. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dengan adil dan memberikan rasa keadilan bagi korban.