Mengapa Belitung Timur Canangkan Gerakan 10 Ribu Bendera Merah Putih? Simak Alasannya!
Belitung Timur mencanangkan gerakan 10.000 Bendera Merah Putih untuk menyemarakkan HUT ke-80 RI, membangkitkan patriotisme, dan memperkokoh persatuan bangsa.

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meluncurkan inisiatif besar. Mereka mencanangkan gerakan 10.000 Bendera Merah Putih. Gerakan ini bertujuan membangkitkan semangat patriotisme masyarakat setempat.
Inisiatif ini digulirkan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, menyatakan bahwa gerakan ini adalah simbol sukacita. Ini juga merupakan wujud cinta mendalam terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Seluruh warga diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing. Pengibaran bendera kebangsaan ini akan berlangsung selama satu bulan penuh. Langkah ini diharapkan dapat memeriahkan peringatan kemerdekaan.
Semangat Patriotisme dan Persatuan Bangsa
Bupati Kamarudin Muten menegaskan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat. Ia meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum untuk turut serta memeriahkan hari kemerdekaan. Pembagian bendera telah dilakukan sebagai langkah awal.
Lebih lanjut, Kamarudin mengajak masyarakat untuk memaknai kemerdekaan sebagai momentum krusial. Ini adalah kesempatan untuk membangun dan menjaga persatuan bangsa. Perayaan kemerdekaan harus diiringi dengan semangat memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Gerakan pengibaran Bendera Merah Putih ini bukan sekadar formalitas. Ini merupakan upaya kolektif untuk menumbuhkan rasa memiliki. Tujuannya adalah memperkuat ikatan kebangsaan di tengah masyarakat Belitung Timur.
Tindak Lanjut Instruksi Pusat dan Gotong Royong
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Belitung Timur, Evi Nardi, menjelaskan dasar hukum gerakan ini. Pemasangan bendera merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri. Surat bernomor 400.10.1.1/3823/SJ ini diterbitkan pada 15 Juli 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Evi menambahkan bahwa tujuan utama pengibaran Bendera Merah Putih adalah menggugah cinta tanah air. Ini juga untuk meningkatkan nasionalisme dan menumbuhkan semangat gotong royong.
Selain kewajiban bagi warga untuk mengibarkan bendera, pemerintah daerah juga memfasilitasi. Bendera dibagikan kepada warga yang belum memiliki. Masyarakat dapat memperoleh bendera di kantor kecamatan atau desa terdekat.
Pemerintah telah meminta bantuan penyediaan bendera dari berbagai pihak swasta. Hal ini memastikan bahwa setiap rumah tangga dapat berpartisipasi. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah.