Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Mengungkap Rahasia Konstitusional: Amnesti dan Abolisi, Alat Pengampunan Presiden Sejak Era Soekarno

Pakar hukum tata negara menegaskan amnesti dan abolisi adalah alat konstitusional presiden untuk pengampunan. Pahami lebih dalam fungsi dan sejarah penggunaan amnesti dan abolisi di Indonesia.

Jumat, 01 Agu 2025 21:20:00
konten ai
Copied!
Mengungkap Rahasia Konstitusional: Amnesti dan Abolisi, Alat Pengampunan Presiden Sejak Era Soekarno
Pakar hukum tata negara menegaskan amnesti dan abolisi adalah alat konstitusional presiden untuk pengampunan. Pahami lebih dalam fungsi dan sejarah penggunaan amnesti dan abolisi di Indonesia. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa instrumen hukum amnesti dan abolisi merupakan alat konstitusional Presiden. Kedua mekanisme ini berfungsi sebagai sarana pemberian pengampunan yang penting dalam sistem ketatanegaraan.

Menurut Fahri, hak konstitusional ini wajib dipandang sebagai bagian integral dari penegakan keadilan. Selain itu, penggunaannya juga bertujuan untuk pemenuhan hak asasi manusia serta perlindungan individu yang terlibat dalam proses hukum.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik. Langkah ini dinilai berlandaskan pada prinsip kepentingan publik yang objektif dan mendalam, mencakup dimensi stabilitas nasional.

Landasan Konstitusional dan Filosofis Amnesti dan Abolisi

Secara terminologi, amnesti dan abolisi adalah instrumen yang diarahkan untuk mencapai keadilan. Keberadaan kedua lembaga ini secara eksplisit dikonstruksikan oleh norma dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menunjukkan dasar hukum yang kuat.

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa secara filosofis dan teoritis, pranata pengampunan presiden telah dilembagakan dalam berbagai sistem pemerintahan. Tradisi ini berasal dari sistem monarki Inggris, di mana raja dianggap sebagai sumber keadilan tertinggi.

Hal ini dikenal sebagai hak prerogatif eksekutif atau executive prerogative. Prinsip ini memberikan kewenangan kepada kepala negara untuk memberikan pengampunan kepada warga yang telah dijatuhi pidana, dengan basis filosofis dan sosiologis yang kokoh.

Sejarah Penggunaan dan Mekanisme Check and Balance

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, hampir semua rezim pemerintahan telah menggunakan hak konstitusional ini. Mulai dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi, mekanisme ini terbukti efektif dalam berbagai perkara.

Penggunaan instrumen amnesti dan abolisi telah menjadi bagian dari sejarah panjang republik. Mekanisme ini digunakan sebagai instrumen politik dan hukum untuk mengelola konflik serta mengoreksi praktik hukum yang menimbulkan ketidakadilan.

Presiden dalam mengeluarkan kebijakan ini telah mengkalkulasi berbagai aspek signifikan. Hal ini mencakup kepentingan negara yang lebih besar, stabilitas nasional, dan pencegahan perpecahan di masyarakat secara holistik.

Sikap Presiden ini berangkat dari prosedur ketatanegaraan yang konstitusional. Abolisi dan amnesti sebagai sebuah legal declaration melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memenuhi kaidah check and balance, memastikan pertimbangan DPR diperhatikan.

Perbedaan Amnesti dan Abolisi Serta Kasus Terkini

Penting untuk memahami perbedaan mendasar antara amnesti dan abolisi. Abolisi merupakan hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan, tanpa adanya putusan pengadilan yang inkrah.

Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu, biasanya setelah ada putusan hukum.

Contoh terkini adalah abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong. Ia sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara Rp194,72 miliar.

Di sisi lain, amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Bikin Fans Histeris, Chenle NCT Ungkap Syarat Kembali ke Jakarta: Konser Solo!
  • Tahukah Anda? FFI Bentuk Operator Liga Profesional, PFL 2 Siap Jadi Kawah Candradimuka Talenta Futsal Indonesia
  • Fakta Unik: Mantan Jubir KPK Johan Budi Kini Resmi Jadi Komisaris Transjakarta
  • Terungkap! Bantuan Pangan Bulog Tak Sentuh Pelaku Judi Online, Begini Cara Bulog Pastikan Tepat Sasaran
  • Tersangka Kelima Kasus Korupsi Masker COVID-19 Ditahan, Siapa Sosok di Balik Skandal Rp1,58 Miliar?
  • amnesti abolisi
  • fahri bachmid
  • hak konstitusional presiden
  • hasto kristiyanto
  • hukum tata negara
  • keadilan hukum
  • konten ai
  • pengampunan presiden
  • #planetantara
  • politik hukum
  • sistem pemerintahan
  • tom lembong
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • anggaran kesehatan

    Sri Mulyani Janjikan Konsistensi, Tahukah Anda Berapa Persen Anggaran Kesehatan APBN Dialokasikan?

    2 Agu 2025
  • bangka belitung

    Fakta Unik: Diperkimhub Bangka Tengah Bangun 70 Rumah Swadaya, Wujudkan Kawasan Bebas Kumuh

    2 Agu 2025
  • airlangga hartarto

    Fakta Menarik: Sri Mulyani Sambut Pejabat AS, Bahas Kemudahan Iklim Investasi RI dan Deregulasi

    2 Agu 2025
  • bali

    Fakta Menarik: Presiden ke-5 RI Megawati PDIP Hadiri Penutupan Kongres ke-6 di Bali

    2 Agu 2025
  • berita aceh

    Beras Jadi Pemicu Utama Inflasi Aceh Juli 2025, Capai 0,68 Persen!

    2 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.