Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Menteri HAM: Kenapa Pengibaran Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan 2025 Bisa Dianggap Makar?

Menteri HAM Natalius Pigai menilai pengibaran Bendera One Piece sejajar Merah Putih pada 2025 bisa dianggap makar. Mengapa negara berhak melarangnya?

Minggu, 03 Agu 2025 19:26:00
konten ai
Copied!
Menteri HAM: Kenapa Pengibaran Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan 2025 Bisa Dianggap Makar?
Pemerintah serius tangani krisis kemanusiaan di Maybrat. Simak rencana Pembangunan Pemukiman Pengungsi Maybrat yang akan segera dimulai untuk 1.500 warga. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, baru-baru ini menyampaikan pandangannya terkait pengibaran bendera fiksi "One Piece". Ia menilai negara berhak melarang pengibaran bendera tersebut pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025. Hal ini menjadi perhatian publik mengingat popularitas anime tersebut.

Menurut Pigai, tindakan pengibaran bendera fiksi yang disejajarkan dengan bendera Merah Putih dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Bahkan, ia menyebutnya sebagai bentuk makar terhadap negara. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu lalu.

Pelarangan ini, menurut Pigai, merupakan upaya penting untuk menjaga simbol-simbol nasional. Tujuannya adalah sebagai wujud penghormatan terhadap negara dan integritasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kesatuan bangsa.

Dasar Hukum Pelarangan dan Integritas Nasional

Pigai menjelaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera fiksi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa setiap negara memiliki hak untuk melindungi simbol-simbol kedaulatannya. Pengibaran Bendera One Piece yang disejajarkan dengan bendera negara dianggap merendahkan martabat simbol nasional.

Tindakan ini, lanjutnya, berpotensi mengganggu stabilitas dan ketertiban umum. Oleh karena itu, negara memiliki kewenangan untuk mengambil langkah preventif. Hal ini dilakukan demi menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dari potensi ancaman.

Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa keputusan pelarangan ini sejalan dengan aturan internasional. Aturan tersebut mengatur hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu. Terutama yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

Dukungan Internasional dan Kovenan PBB

Menteri Pigai meyakini bahwa keputusan pelarangan ini akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional. Termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai organisasi global. Dukungan ini didasari pada prinsip kedaulatan negara.

Ia menjelaskan bahwa pelarangan tersebut sejalan dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik. Kovenan ini telah diadopsi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. UU tersebut mengatur pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Undang-undang ini, kata Pigai, memberikan ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional. Dengan demikian, langkah pemerintah dalam melarang pengibaran Bendera One Piece memiliki landasan hukum yang kuat. Baik dari perspektif nasional maupun internasional.

Pigai berharap masyarakat dapat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa. Terlebih dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Ini menunjukkan sinergi hukum nasional dan internasional.

Batasan Kebebasan Ekspresi dan Kepentingan Nasional

Menanggapi kekhawatiran mengenai pembatasan kebebasan berekspresi, Pigai menegaskan bahwa pelarangan ini tidak ada hubungannya dengan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan. Batasan ini ditetapkan demi kepentingan yang lebih besar.

Menurutnya, sikap pemerintah adalah demi "core of national interest" atau kepentingan inti nasional. Ini berarti bahwa ada situasi di mana kebebasan ekspresi dapat dibatasi oleh negara. Pembatasan ini dilakukan untuk melindungi nilai-nilai fundamental bangsa.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan. Prioritas utama adalah perlindungan terhadap simbol-simbol negara. Hal ini juga memastikan bahwa perayaan kemerdekaan berlangsung dengan khidmat.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • bendera one piece
  • berita nasional
  • ham
  • hari kemerdekaan
  • hukum internasional
  • indonesia
  • kebebasan ekspresi
  • konten ai
  • makar
  • natalius pigai
  • #planetantara
  • simbol negara
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.