Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Menteri Imigrasi Hormati KPK Periksa Pegawai Imigrasi: Terkuak Dana Rp53,7 Miliar dari Pemerasan TKA

Menteri Imigrasi menghormati langkah KPK periksa pegawai Imigrasi terkait kasus pemerasan TKA yang merugikan hingga puluhan miliar rupiah. Simak detailnya!

Senin, 04 Agu 2025 21:01:00
konten ai
Copied!
Menteri Imigrasi Hormati KPK Periksa Pegawai Imigrasi: Terkuak Dana Rp53,7 Miliar dari Pemerasan TKA
Menteri Imigrasi menghormati langkah KPK periksa pegawai Imigrasi terkait kasus pemerasan TKA yang merugikan hingga puluhan miliar rupiah. Simak detailnya! (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan dukungannya terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini menyasar sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, proses hukum terkait ketenagakerjaan ini harus didukung sepenuhnya oleh semua pihak. Ia pun meminta agar seluruh jajaran mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah KPK memanggil kembali aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Imigrasi. Pemanggilan ini terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Dukungan Penuh dari Kementerian Imigrasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto secara tegas menyatakan penghormatannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan selalu mendukung upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan jajarannya.

"Ya, iya, dong (menghormati), mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenagakerjaan. Jadi, kita harus mendukung proses itu," kata Agus saat ditemui di Jakarta. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kementerian untuk transparan dan kooperatif.

Agus menambahkan bahwa setiap pihak harus menghargai proses hukum yang dilakukan oleh komisi antirasuah. "Ikuti proses hukumnya," ujarnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur investigasi yang dilakukan KPK.

Pemeriksaan Saksi oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Dalam rangka penyidikan, KPK telah memanggil beberapa ASN dari Ditjen Imigrasi sebagai saksi. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi-saksi tersebut. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RNR dan YRS, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas," ujar Budi. Ini menunjukkan fokus KPK pada bagian yang terkait langsung dengan proses visa TKA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi-saksi yang diperiksa antara lain Renra Hata Galih (RNR), Yuris Setiawan (YRS), dan Subandriyo (SBD). Renra Hata Galih diketahui pernah bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, sementara Yuris Setiawan sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok. Sebelumnya, pada awal Juni lalu, KPK juga memanggil Angga Prasetya Ali Saputra, Kepala Seksi Pemeriksaan II Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Modus Operandi dan Kerugian Kasus

KPK telah mengungkap identitas delapan orang tersangka dalam kasus ini pada awal Juni lalu. Para tersangka merupakan ASN di Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang merugikan negara dan TKA.

Menurut KPK, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA selama kurun waktu 2019 hingga 2024. Jumlah fantastis ini menunjukkan skala kejahatan yang terstruktur dan merugikan banyak pihak.

RPTKA merupakan persyaratan mutlak bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Kondisi ini memaksa para tenaga kerja asing untuk membayar denda sebesar Rp1 juta per hari, sehingga pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada para tersangka untuk memperlancar prosesnya.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • agus andrianto
  • anti korupsi
  • asn kemenaker
  • ditjen imigrasi
  • gedung merah putih
  • kasus pemerasan tka
  • konten ai
  • kpk imigrasi
  • penegakan hukum
  • #planetantara
  • rptka kemenaker
  • tenaga kerja asing
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • aplikasi

    Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula

    5 Okt 2025
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.