Mesin Parkir Elektronik Rusak, Dishub DKI Jakarta Dipertanyakan!
Anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan tanggung jawab Dishub atas kerusakan 68 persen mesin parkir elektronik dan pungutan liar oleh juru parkir.

Jakarta, 24 April 2024 - Kerusakan massal mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jakarta menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Lebih dari setengah mesin TPE dilaporkan rusak, mengakibatkan penurunan pendapatan yang signifikan dan menimbulkan praktik pungutan liar oleh oknum juru parkir. Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menyoroti masalah ini dan meminta pertanggungjawaban Dishub atas kerusakan infrastruktur yang dibiayai oleh uang pajak rakyat.
Francine Widjojo mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi mesin TPE yang rusak. Dari keterangan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, terungkap bahwa 137 dari 201 mesin TPE atau sekitar 68,1 persen tidak berfungsi. Angka ini dinilai sangat besar dan memprihatinkan, mengingat biaya pengadaan mesin TPE tidaklah murah. Ia pun mempertanyakan langkah-langkah pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan yang telah dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Francine Widjojo juga menyoroti praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir. Ia sendiri mengaku pernah mengalami kejadian di mana ia tidak diminta untuk menggunakan mesin TPE, tetapi justru dikenakan tarif parkir yang tidak sesuai. Bahkan, oknum juru parkir tersebut diduga sengaja memanipulasi durasi parkir untuk meningkatkan biaya yang harus dibayarkan.
Tanggung Jawab Dishub DKI Jakarta Dipertanyakan
Francine Widjojo menekankan bahwa Dishub DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas kerusakan mesin TPE. Mesin-mesin tersebut dibeli dengan uang rakyat, sehingga perawatan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab penuh Dishub. Ia meminta agar Dishub DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki mesin-mesin yang rusak dan mencegah praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Francine menjelaskan pengalamannya saat memarkir kendaraan di kawasan Sabang. Meskipun terdapat mesin TPE, ia tidak pernah diminta oleh juru parkir untuk menggunakannya. “Di Sabang, setahu saya ada mesin TPE tapi sampai saat ini saya belum pernah diminta untuk menggunakan TPE itu oleh juru parkirnya,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa oknum juru parkir tersebut menerapkan tarif coba-coba, dan baru mau merevisi tarif setelah ditunjukkan bukti foto parkir dengan fitur waktu pengambilan gambar.
“Kebetulan saya pas foto, saya parkir jam sekian. Jadi, saya harus menunjukkan bukti dahulu kepada juru parkir yang pakai seragam biru, baru kemudian direvisi tarif parkirnya,” tambah Francine. Pernyataan ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi tarif parkir oleh oknum juru parkir yang memanfaatkan kerusakan mesin TPE.
Penurunan Pendapatan Akibat Kerusakan Mesin TPE
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Adji Kusambarto, sebelumnya telah mengakui adanya kerusakan sejumlah mesin TPE yang mengakibatkan penurunan pendapatan parkir. Pendapatan parkir yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp18 miliar per tahun, kini turun drastis menjadi Rp8,9 miliar. Penurunan ini terjadi sejak tahun 2020, dan terus berlanjut hingga saat ini.
Adji Kusambarto menjelaskan bahwa penurunan pendapatan tersebut disebabkan oleh kerusakan mesin TPE dan kesulitan mendapatkan suku cadang, karena harus didatangkan dari luar negeri. Ia juga menyebutkan bahwa penerapan TPE dimulai pada tahun 2016 di 31 ruas jalan dengan 201 mesin, dan pendapatan parkir terus meningkat hingga tahun 2019. Namun, pandemi COVID-19 dan kerusakan mesin TPE telah berdampak signifikan terhadap pendapatan parkir.
Adji menambahkan bahwa sejak diterapkan pada tahun 2016 di 31 ruas jalan dengan 201 mesin, pendapatan parkir dari TPE terus meningkat hingga tahun 2019. Namun, sejak tahun 2020, pendapatan tersebut menurun drastis akibat pandemi COVID-19 dan kerusakan mesin TPE. Kondisi ini menunjukkan betapa pentingnya perawatan dan pemeliharaan infrastruktur parkir elektronik untuk menjamin pendapatan daerah dan mencegah praktik pungutan liar.
Kesimpulannya, permasalahan kerusakan mesin TPE dan pungutan liar oleh oknum juru parkir di Jakarta membutuhkan perhatian serius dari Dishub DKI Jakarta. Perbaikan infrastruktur dan penegakan aturan menjadi kunci untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan parkir yang lebih baik kepada masyarakat.