MKD Periksa Pengadu Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Dhani: Ujaran Rasis dan Plesetan Marga
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memeriksa pengadu terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ahmad Dhani, meliputi ujaran berbau rasis dan plesetan marga Pono.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memeriksa pihak pengadu terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani. Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ini menyoroti dua kasus berbeda yang dilaporkan terhadap Ahmad Dhani.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro, menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan dua pengadu yang melaporkan Ahmad Dhani atas dua pelanggaran etik yang berbeda. Kasus pertama terkait pernyataan Ahmad Dhani dalam Rapat Komisi X DPR RI bersama PSSI pada 5 Maret 2024. Pernyataan tersebut, menurut pengadu Joko Priyoski, mengandung unsur rasisme.
Agung Widyantoro menambahkan, "Pernyataan-pernyataan seorang anggota DPR (Ahmad Dhani) di dalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan waktu itu timnas (tim nasional) yang dihadiri oleh Ketua PSSI menyampaikan pendapat-pendapatnya terselip ada narasi berbau rasis. Ada menyebut mata bule kemudian rambut pirang dan sebagainya." Selain itu, pengadu juga keberatan atas pernyataan Ahmad Dhani yang menyarankan agar pemain bola naturalisasi dijodohkan hingga empat orang, dinilai menyinggung perasaan masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Etik: Ujaran Rasis dan Plesetan Marga
Kasus kedua yang dilaporkan terhadap Ahmad Dhani berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya yang memplesetkan marga Pono menjadi porno. Laporan ini diajukan oleh musisi Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono. Menurut Agung, marga Pono merupakan marga terpandang dan dihormati di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Agung Widyantoro menyatakan, "Tetapi nampaknya (marga) ini diplesetkan, kami tidak tahu apakah disengaja atau tidak ataukah candaan terkait mungkin conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini." MKD berencana memanggil Ahmad Dhani untuk klarifikasi secepatnya, baik besok atau minggu depan, guna menyelesaikan proses pemeriksaan ini dengan cepat dan efisien.
Rayen Pono, yang hadir langsung dalam pemeriksaan, menyatakan hingga saat ini belum menerima permintaan maaf dari Ahmad Dhani. Ia membantah adanya konflik kepentingan dengan Ahmad Dhani, menegaskan bahwa ia hanya bertukar argumen terkait isu royalti dan tidak mengenal Ahmad Dhani secara personal. "Saya nggak punya urusan apa-apa sama Ahmad Dhani kok. Orang kami hanya bertukar argumentasi isi pikiran saja kok terkait isu royalti, itu kan. Jadi memang enggak ada (konflik kepentingan). Saya bukan teman sama dia juga, enggak kenal secara personal juga. Belum, belum (ada permintaan maaf)," ujar Rayen.
Kronologi dan Detail Laporan
- Kasus 1: Pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap rasis dalam rapat Komisi X DPR RI bersama PSSI pada 5 Maret 2024, dilaporkan oleh Joko Priyoski.
- Kasus 2: Pernyataan Ahmad Dhani yang memplesetkan marga Pono, dilaporkan oleh musisi Rayen Pono.
MKD DPR RI akan segera memanggil Ahmad Dhani untuk memberikan klarifikasi terkait kedua laporan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang diajukan.
Proses pemeriksaan ini menunjukkan komitmen MKD DPR RI dalam menegakkan kode etik dan menjaga martabat lembaga legislatif. Hasil dari pemeriksaan ini sangat dinantikan publik untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi anggota dewan.