Ahmad Dhani Langgar Kode Etik DPR, Dikenai Teguran Lisan dan Wajib Minta Maaf
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik atas pernyataannya yang dinilai seksis, rasis, dan menghina marga.

Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, resmi dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 7 Mei, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. MKD menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI terkait dua kasus berbeda yang melibatkan pernyataannya. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan kewajiban meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum dan etika. MKD menilai pernyataan Ahmad Dhani dalam dua kasus tersebut tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku bagi anggota DPR RI. Putusan ini mengharuskan Ahmad Dhani meminta maaf kepada pelapor dalam waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Kejadian ini menimbulkan sorotan publik terhadap perilaku anggota dewan dan pentingnya menjaga etika dalam berpolitik.
Kasus pertama berkaitan dengan pernyataan Ahmad Dhani dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 5 Maret lalu. Pernyataan Ahmad Dhani yang menyarankan agar naturalisasi pemain bola berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda dilakukan dengan cara dijodohkan dengan perempuan Indonesia dinilai mengandung muatan seksis dan rasis. Meskipun Ahmad Dhani membela diri dengan menyatakan bahwa pernyataannya tidak bertentangan dengan Pancasila dan agama, MKD tetap memutuskan bahwa pernyataannya melanggar kode etik.
Pernyataan Sексиs dan Rasіs dalam Rapat Komisi X
Dalam rapat Komisi X DPR RI bersama PSSI, Ahmad Dhani mengeluarkan pernyataan yang dinilai kontroversial. Ia menyarankan agar naturalisasi pemain bola dilakukan dengan cara menjodohkan pemain asing duda berusia di atas 40 tahun dengan perempuan Indonesia. Pernyataan ini menuai kecaman karena dianggap mengandung unsur seksis dan rasis. Ahmad Dhani sendiri membantah bahwa pernyataannya bermaksud untuk menghina atau merendahkan siapapun. Ia menyatakan bahwa saran tersebut bukan ajakan untuk kumpul kebo, melainkan usulan untuk dijodohkan. Namun, MKD tetap menilai pernyataannya melanggar kode etik.
"Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan, dan mohon arahan Yang Mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama, saya akan mengoreksi pernyataan saya," ujar Ahmad Dhani dalam pembelaannya.
Meskipun Ahmad Dhani telah meminta arahan dan menyatakan kesediaannya untuk mengoreksi pernyataan jika memang bertentangan dengan Pancasila dan agama, MKD tetap memutuskan bahwa pernyataannya telah melanggar kode etik DPR RI. Hal ini menunjukkan bahwa MKD sangat serius dalam menegakkan kode etik bagi anggota dewan.
MKD menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya tidak pantas diucapkan oleh seorang anggota dewan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, MKD memberikan sanksi berupa teguran lisan dan kewajiban meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan.
Dugaan Pelanggaran Etik Atas Plesetan Marga Pono
Kasus kedua yang membuat Ahmad Dhani melanggar kode etik adalah pernyataannya yang memplesetkan marga Pono menjadi porno. Pernyataan ini dilaporkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono. Ahmad Dhani dalam pembelaannya menyatakan bahwa hal tersebut murni kesalahan bicara atau "slip of the tongue".
"Itu murni 100 persen slip of the tounge, jadi yang bersangkutan (Rayen Pono) sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu jika memang ada Yang Mulia, dan itu demi Allah 100 persen itu pure slip of the tounge," kata Ahmad Dhani.
Meskipun mengaku tidak bermaksud menghina, MKD tetap menilai bahwa pernyataannya tersebut telah melanggar kode etik DPR RI. MKD mempertimbangkan bahwa sebagai anggota dewan, Ahmad Dhani seharusnya lebih berhati-hati dalam berbicara dan menghindari pernyataan yang berpotensi menyinggung atau menghina pihak lain. Pernyataan tersebut, meskipun dianggap sebagai kesalahan bicara, tetap dinilai tidak pantas dan melanggar kode etik.
Putusan MKD ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPR RI agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertutur kata. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan Ahmad Dhani dapat lebih bijak dalam menggunakan hak bicara dan berinteraksi di ruang publik. Publik menantikan permintaan maaf resmi dari Ahmad Dhani kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataannya.