Motif Asmara: Pria di Bekasi Aniaya Teman hingga Kritis
Seorang pria di Bekasi menganiaya temannya hingga kritis dengan motif asmara, cemburu karena korban akan menikah dengan wanita pujaan pelaku.

Seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, nekat menganiaya temannya hingga kritis. Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 8 Mei 2023, di Jalan Raya Kebalen, Babelan, ini terungkap motifnya dilatarbelakangi oleh asmara. Pelaku, berinisial R (47), telah ditangkap polisi dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
Korban, berinisial S, ditemukan dalam kondisi kritis di RSUD Teluk Pucung, Kota Bekasi, setelah mengalami luka sayat di leher dan dua tusukan di perut. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 9 Mei 2023, di kediamannya di Kelurahan Kebalen, Babelan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam (pisau), ponsel, dan sepeda motor milik korban.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini dilandasi rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban. Korban diketahui merupakan calon suami dari seorang wanita yang dicintai oleh pelaku. Rasa cemburu ini mendorong pelaku untuk mencari korban dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Penganiayaan Sadis di Babelan
Kronologi kejadian bermula ketika korban mengantar pelaku pulang sekitar pukul 21.00 WIB. Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku tiba-tiba menyerang korban dari belakang. Pelaku langsung menyayatkan pisau ke leher korban dan kemudian menusuk perut korban sebanyak dua kali. Kapolres Metro Bekasi, AKBP Mustofa, menjelaskan bahwa petugas piket Reskrim menerima informasi dari RSUD Teluk Pucung terkait korban penganiayaan tersebut.
Setelah menerima informasi, petugas langsung menuju RSUD untuk melakukan pengecekan. Dari keterangan korban, terungkaplah kronologi penyerangan tersebut. Kondisi korban yang kritis membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB pada Jumat pagi. Barang bukti yang diamankan menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana, penganiayaan berat, dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, mengingat tindakannya yang sangat kejam dan mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena motif asmara yang melatarbelakangi tindak kekerasan yang brutal. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijak, bukan dengan kekerasan.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kondisi korban saat ini masih kritis dan terus mendapatkan perawatan medis intensif.
"Bermula dari rasa sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan calon suami dari perempuan yang pelaku cintai," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
- Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2023, pukul 04.00 WIB.
- Lokasi penangkapan: Gang Surya Mekar 5 Nomor 06C RT 009/RW 014, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
- Barang bukti yang disita: satu unit telepon seluler, satu bilah senjata tajam jenis pisau, dan satu unit sepeda motor milik korban.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang bahaya kekerasan dan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan konstruktif. Semoga korban segera pulih dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.