Motif Pembakaran Anak di Tangerang: Dendam karena Hubungan Tak Direstui
Kasus pembakaran anak di Tangerang terungkap dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap keluarga korban karena hubungannya dengan ibu korban tak direstui, berujung pada pembunuhan dan pembakaran untuk menghilangkan jejak.

Tragedi memilukan terjadi di Tangerang, Banten. Seorang anak berusia 3,5 tahun, MA, menjadi korban pembakaran yang dilakukan oleh HB (38), yang tak lain adalah kekasih ibunya. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 27 April 2024 dini hari tersebut mengungkap motif yang mengejutkan: dendam karena hubungan HB dengan ibu korban tidak direstui.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa HB menyimpan dendam kepada kakak dari ibu korban. Ketidaksetujuan keluarga terhadap hubungan mereka menjadi pemicu utama aksi brutal tersebut. "Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan mereka sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak atau MA," jelas Kombes Pol. Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/4).
Namun, motif tersebut bukanlah satu-satunya. HB juga mengaku kesal karena korban menangis tengah malam saat tidur bersamanya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku telah merencanakan tindakan keji tersebut. Korban, yang sebelumnya sering menginap di rumah tersangka, dititipkan oleh ibunya kepada HB pada Sabtu (26/4).
Kronologi Kejadian
Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.15 WIB, tangis MA meminta susu membuat HB tersulut emosi. Ia kemudian memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali. Tidak berhenti sampai di situ, HB membawa MA ke kamar mandi dan mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air hingga korban muntah dan buang air besar. Aksi kejam ini bahkan dilakukan dua kali hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah memastikan MA tak bernyawa, HB meletakkan tubuh korban di atas kasur, menumpuknya dengan pakaian, dan membakarnya untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, ia mengunci kontrakan, membuang kunci ke selokan, dan melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi keji HB ini berhasil diungkap petugas gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya yang menangkap HB pada Selasa (29/4) di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Bukti dan Penangkapan
Proses penangkapan HB melibatkan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras), dan Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya. Proses penyelidikan yang cepat dan efektif berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan akan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan.