Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

MPR Puji Kebijakan Grasi Presiden Prabowo: Langkah Rekonsiliasi Politik Nasional

Kebijakan Grasi Presiden Prabowo yang diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menuai pujian dari MPR. Apa dampak positifnya bagi persatuan nasional?

Sabtu, 02 Agu 2025 17:21:00
#konten ai
Copied!
MPR Puji Kebijakan Grasi Presiden Prabowo: Langkah Rekonsiliasi Politik Nasional
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan penting kepada jajaran Kementerian Pertahanan dan TNI di Hambalang, membahas antisipasi gejolak global dan penguatan pertahanan nasional. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Abcandra Muhammad Akbar, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto. Apresiasi ini terkait keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan kebijakan grasi dan amnesti kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keutuhan bangsa.

Abcandra Muhammad Akbar menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasari oleh komitmen kuat dalam menjaga integritas dan kepentingan nasional. Menurutnya, langkah ini bukan hanya sekadar pemberian keringanan hukum, tetapi juga cerminan dari visi kepemimpinan yang mengutamakan persatuan. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi stabilitas politik ke depan.

Lebih lanjut, Abcandra berpendapat bahwa kebijakan grasi dan amnesti ini berpotensi besar menjadi katalisator rekonsiliasi di antara para tokoh dan faksi politik di Indonesia. Dengan demikian, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersatu dan berkolaborasi. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan serta pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dukungan Parlemen dan Niat Baik Pemerintah

Dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo tidak hanya datang dari MPR, tetapi juga dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, turut menyatakan dukungannya atas keputusan tersebut. Abcandra Muhammad Akbar mengapresiasi sikap Dasco, menyebutnya sebagai bentuk kepedulian tulus terhadap penegakan keadilan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, pada Kamis malam (31 Juli), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memprakarsai rekomendasi pemberian amnesti dan abolisi ini. Rekomendasi tersebut diajukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Proses ini menunjukkan koordinasi yang erat antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mengambil keputusan strategis.

Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan pemerintah ini dilandasi oleh niat baik, terutama untuk menjaga persatuan nasional di tengah perbedaan politik. Ia menjamin bahwa setiap langkah yang diambil pemerintah selalu mempertimbangkan stabilitas dan keharmonisan bangsa. Aspek subjektif juga menjadi pertimbangan, di mana kebijakan ini dapat dilihat sebagai pengakuan atas kontribusi kedua tokoh tersebut.

Menurut Supratman, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto telah memberikan kontribusi dan mencapai prestasi bagi republik. Oleh karena itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Dasco menyatakan bahwa parlemen telah menyetujui permintaan Presiden terkait abolisi untuk Lembong dan amnesti untuk Hasto.

Latar Belakang Kasus Hukum Tokoh yang Menerima Kebijakan

Sebelum menerima kebijakan grasi dan amnesti ini, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus hukum yang berbeda. Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta, atau subsider enam bulan kurungan. Vonis ini terkait perannya dalam kasus korupsi impor gula yang sempat menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, seorang tokoh senior dari partai penguasa sebelumnya, dinyatakan bersalah atas kasus suap. Kasus ini berkaitan dengan pemilihan legislatif yang melibatkan buronan Harun Masiku. Hasto dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara dan denda Rp250 juta, atau subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Pemberian kebijakan grasi dan amnesti ini diharapkan dapat menutup babak hukum bagi kedua tokoh tersebut. Lebih dari itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim politik yang lebih kondusif. Tujuannya adalah untuk mendorong semua pihak fokus pada pembangunan dan kemajuan bangsa, meninggalkan perbedaan masa lalu demi masa depan yang lebih baik.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • amnesti
  • dpr
  • hasto kristiyanto
  • hukum indonesia
  • kebijakan grasi
  • #konten ai
  • mpr
  • persatuan nasional
  • #planetantara
  • prabowo subianto
  • rekonsiliasi politik
  • tom lembong
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.