OJK Wajibkan Perusahaan Pegadaian dan Pembiayaan UKM Jadi Pelapor SLIK pada 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pegadaian dan pembiayaan UKM untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) paling lambat Desember 2025 guna meningkatkan komprehensivitas data debitur dan manajemen risiko kredit.

Jakarta, 5 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan pegadaian yang memberikan pembiayaan berbasis jaminan fidusia, serta perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah (UKM), untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini akan berlaku efektif paling lambat Desember 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas data debitur dan memperkuat manajemen risiko di sektor keuangan Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa perluasan cakupan pelapor SLIK bertujuan untuk menyediakan akses informasi yang lebih luas dan komprehensif. Dengan data yang lebih lengkap, industri jasa keuangan dapat melakukan manajemen risiko kredit, pembiayaan, asuransi, dan penjaminan dengan lebih efektif. "Informasi debitur yang ada akan semakin komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam manajemen risiko," ujar Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan (RDKB) Februari 2025.
Keputusan ini merupakan kelanjutan dari perluasan pelapor SLIK yang telah dilakukan OJK pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, perusahaan asuransi dengan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pinjol) telah diintegrasikan secara bertahap ke dalam sistem SLIK. Tahap pertama pada 2024 melibatkan 10 perusahaan asuransi, 17 perusahaan penjaminan, dan enam perusahaan pinjol sebagai pelapor SLIK.
Perluasan Cakupan SLIK dan Dampaknya
Perluasan cakupan pelapor SLIK ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi stabilitas dan perkembangan sektor keuangan Indonesia. Dengan semakin banyaknya lembaga yang melaporkan data ke SLIK, OJK akan memiliki gambaran yang lebih akurat tentang kondisi debitur di Indonesia. Hal ini akan membantu OJK dalam melakukan pengawasan dan mengambil kebijakan yang tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Penambahan perusahaan pegadaian dan pembiayaan UKM sebagai pelapor SLIK akan meningkatkan jumlah pelapor secara signifikan. Diperkirakan jumlah pelapor SLIK akan meningkat dari 2.033 pada Desember 2024 menjadi 2.256 pada Desember 2025. Ini menunjukkan komitmen OJK untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan.
Langkah ini juga akan membantu mengurangi risiko kredit yang mungkin terjadi. Dengan adanya informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang debitur, lembaga keuangan dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam memberikan kredit atau pembiayaan. Hal ini akan mengurangi risiko kredit macet dan meningkatkan efisiensi pasar keuangan.
Sejarah Perluasan Pelapor SLIK
Sejak implementasinya pada 1 Januari 2018, SLIK telah mengalami beberapa kali perluasan cakupan pelapor. Awalnya, hanya bank umum dan BPR-BPRS dengan aset di atas Rp10 miliar, serta beberapa lembaga pembiayaan tertentu yang menjadi pelapor. Perluasan bertahap kemudian dilakukan, meliputi seluruh BPR-BPRS pada Desember 2018, perusahaan efek pada Februari 2021, lembaga pendanaan efek pada Desember 2021, dan perusahaan modal ventura serta perusahaan pembiayaan infrastruktur pada Desember 2022.
Dengan adanya perluasan ini, SLIK diharapkan dapat menjadi sistem informasi yang lebih komprehensif dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan Indonesia. Integrasi data yang lebih luas akan meningkatkan kualitas analisis risiko dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.
OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan dan meningkatkan SLIK agar dapat menjadi sistem informasi yang handal dan terpercaya dalam mendukung stabilitas dan perkembangan sektor keuangan Indonesia. Perluasan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif, efisien, dan transparan.
Dengan bergabungnya perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, pinjol, pegadaian, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi dan UKM, SLIK diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kondisi debitur di Indonesia dan mendukung pengelolaan risiko yang lebih efektif di sektor keuangan.