Oknum Polisi di Ponorogo Diberhentikan Tidak Hormat karena Indisipliner
Polres Ponorogo memberhentikan tidak hormat (PTDH) seorang Brigadir berinisial BT karena indisipliner dan mangkir kerja selama 162 hari berturut-turut.

Polres Ponorogo, Jawa Timur, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak hormat (PTDH) salah satu personelnya, seorang Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial BT. Penjatuhan sanksi PTDH ini diputuskan setelah BT terbukti melakukan pelanggaran berat berupa indisipliner, dengan catatan ketidakhadiran dalam tugas selama 162 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Kejadian ini terjadi di Ponorogo, Jawa Timur pada pertengahan Mei 2024.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandhi Darma Yudanto, menjelaskan bahwa keputusan PTDH tersebut diambil setelah melalui proses sidang etik. Meskipun BT telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan perubahan sikap dan kedisiplinan. "Yang bersangkutan sudah diberi kesempatan melalui sidang kode etik, tetapi tetap tidak disiplin. Ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan," tegas Kompol Gandhi dalam keterangannya di Ponorogo.
Kasus indisipliner yang dilakukan BT bukan merupakan kejadian pertama. Riwayat indisipliner BT tercatat sebelumnya saat bertugas di beberapa Polres lain, seperti Pamekasan, Bangkalan, dan Pacitan. Bahkan, sebelum dimutasi ke Polres Ponorogo pada akhir tahun 2023 dari Polres Sumenep, BT telah menunjukkan catatan indisipliner yang mengkhawatirkan.
Riwayat Indisipliner dan Alasan yang Tidak Terbukti
Alasan ketidakhadiran BT yang disampaikan, yaitu sakit, dinilai tidak dapat dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kompol Gandhi menjelaskan bahwa Polri memiliki sistem pengawasan dan fasilitas kesehatan internal yang memadai. Anggota Polri yang berhalangan hadir karena sakit seharusnya mengikuti prosedur pemeriksaan medis resmi melalui fasilitas Dokkes (kedokteran dan kesehatan) yang tersedia. "Kalau sakit ada mekanismenya. Kita punya fasilitas Dokkes (kedokteran dan kesehatan), jadi tidak bisa serta-merta absen tanpa prosedur," ujar Kompol Gandhi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan PTDH ini diambil sebagai langkah untuk menjaga wibawa institusi dan menegakkan disiplin internal. Meskipun tidak menghendaki adanya PTDH, namun tindakan tegas ini dinilai perlu sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota Polri. "Kami ingin ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota. Profesionalisme dan tanggung jawab adalah amanah yang tidak bisa ditawar," tegasnya.
Permohonan banding yang diajukan BT kepada Polda Jawa Timur pun telah ditolak, sehingga keputusan PTDH dinyatakan final dan mengikat. Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus indisipliner dan menegakkan aturan di lingkungan internal.
Ketegasan Polri dalam Menjaga Disiplin
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggotanya. Tindakan tegas yang diambil terhadap BT diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Sistem pengawasan internal yang ketat juga menjadi kunci dalam mencegah dan menindak pelanggaran indisipliner di lingkungan kepolisian.
Langkah-langkah yang diambil oleh Polres Ponorogo dalam menangani kasus ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di internal kepolisian. Proses sidang etik yang telah dilalui serta penolakan permohonan banding menunjukkan bahwa keputusan PTDH telah melalui proses yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya sanksi PTDH ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan bertanggung jawab. Ketegasan dalam menangani kasus indisipliner menjadi penting untuk menjaga citra dan marwah institusi Polri.
Ke depan, diharapkan akan lebih banyak upaya preventif yang dilakukan untuk mencegah terjadinya indisipliner di kalangan anggota Polri. Peningkatan pengawasan, pelatihan, dan pembinaan secara berkala dapat menjadi langkah efektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan profesional.