Polres Buru Pecat Dua Personel: Pelanggaran Kode Etik Polri
Polres Buru memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur, karena melanggar kode etik profesi Polri, meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Polres Buru, Maluku, resmi memberhentikan dua anggotanya, Bripka Said Umar Albar (NRP 83111197) dan Bripka Ismail Rengur (NRP 86041416), dengan tidak hormat. Pemecatan tersebut diumumkan dalam upacara di Lapangan Apel Polres Buru pada Senin, 03/02. Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menjelaskan bahwa ini merupakan sanksi terakhir bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri secara serius.
Kedua personel tersebut diberhentikan karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih spesifiknya, mereka dianggap meninggalkan tugas tanpa alasan sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/ 2/1/2025 dan KEP/3/1/2025, tertanggal 6 Januari 2025.
Menariknya, Bripka Said dan Bripka Ismail tidak hadir dalam upacara PTDH. Sebagai simbol pemecatan, foto keduanya dibawa oleh anggota Provost dan dilalui prosesi penyilangan menggunakan spidol oleh Kapolres. Tindakan ini secara resmi menandai berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.
Kapolres Sulastri menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil proses panjang yang sesuai prosedur hukum dan kode etik. Ia menegaskan komitmen institusi Polri untuk tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan nama baik kepolisian. Pemberhentian ini merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas dan profesionalisme Korps Bhayangkara.
Polres Buru berharap pemecatan ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya. Pihaknya mengajak seluruh anggota untuk selalu bertanggung jawab dan menghindari tindakan yang dapat merusak citra kepolisian di mata masyarakat. Dengan tindakan tegas ini, Polres Buru optimis dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri dan memperkuat marwah institusi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolres berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menaati kode etik profesi. Penerapan aturan ini dinilai penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
Proses PTDH ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan kode etik internal. Harapannya, langkah tegas ini dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.