Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Oknum Polisi di Ponorogo Diberhentikan Tidak Hormat karena Indisipliner
Oknum Polisi di Ponorogo Diberhentikan Tidak Hormat karena Indisipliner

Polres Ponorogo memberhentikan tidak hormat (PTDH) seorang Brigadir berinisial BT karena indisipliner dan mangkir kerja selama 162 hari berturut-turut.

Kapolri Copot Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba: Langkah Tegas, DPR Apresiasi
Kapolri Copot Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba: Langkah Tegas, DPR Apresiasi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi pencopotan AKBP Fajar Widyadharma sebagai Kapolres Ngada atas dugaan asusila dan narkoba, mendorong Polri untuk lebih ketat dalam proses kenaikan jabatan.

Polri Tidak Tolerir Tindakan Eks Kapolres Ngada: Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba
Polri Tidak Tolerir Tindakan Eks Kapolres Ngada: Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba

Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan Polri tak akan menoleransi tindakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba, merusak kepercayaan publik.

Polda Metro Jaya Pecat Empat Anggota: Kasus Perselingkuhan dan Penipuan Jadi Alasan
Polda Metro Jaya Pecat Empat Anggota: Kasus Perselingkuhan dan Penipuan Jadi Alasan

Empat anggota Polda Metro Jaya dipecat tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perzinahan dan penipuan, langkah tegas ini untuk menjaga integritas Polri.

Polda Maluku Pecat 7 Anggota Polri yang Langgar Kode Etik
Polda Maluku Pecat 7 Anggota Polri yang Langgar Kode Etik

Tujuh anggota Polri di Maluku dipecat tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik; Polda Maluku tegaskan komitmen pada profesionalisme dan integritas.

Polres Buru Pecat Dua Personel: Pelanggaran Kode Etik Polri
Polres Buru Pecat Dua Personel: Pelanggaran Kode Etik Polri

Polres Buru memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur, karena melanggar kode etik profesi Polri, meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.