Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat karena Mangkir 100 Hari, SK Bupati Viral!
Seorang guru PPPK di Lombok Timur dipecat karena terbukti mangkir dari tugas selama 100 hari berturut-turut; SK pemecatan yang ditandatangani Bupati Lombok Timur viral di media sosial.

Seorang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AS, telah dipecat karena terbukti lalai menjalankan tugasnya. Kejadian ini menghebohkan publik setelah Surat Keputusan (SK) pemecatan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, viral di media sosial. Pemecatan ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin PNS.
AS, yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Terara, Lombok Timur, terbukti tidak masuk mengajar selama 100 hari berturut-turut. Ketidakhadirannya tercatat jelas dalam absensi sekolah. Pihak sekolah dan UPTD telah berupaya melakukan mediasi, namun AS tidak pernah hadir dalam upaya penyelesaian tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh AS.
Pemecatan AS dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perjanjian kerja yang telah disepakati saat ia diangkat menjadi PPPK. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi guru PPPK lainnya agar senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan evaluasi kinerja guru untuk memastikan kualitas pendidikan di Lombok Timur tetap terjaga.
Pemecatan Sesuai Aturan dan Proses Mediasi
Kepala Bidang Penegakan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Ahmad Sazali, menegaskan bahwa pemecatan AS telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Bukti ketidakhadiran AS selama 100 hari berturut-turut menjadi dasar kuat dalam proses pemecatan ini. Sebelum SK pemecatan dikeluarkan, pihak sekolah dan UPTD telah berupaya melakukan mediasi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena AS tidak pernah hadir.
Ahmad Sazali menambahkan bahwa SK pemecatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus pelanggaran disiplin PNS, khususnya di sektor pendidikan. Proses pemecatan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Ahmad Sazali menekankan bahwa pemecatan AS dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ASN dan perjanjian kerja yang telah disepakati. Dengan demikian, pemecatan tersebut sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak BKPSDM Lombok Timur memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan tanpa adanya penyimpangan.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, turut membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa AS memang terbukti tidak pernah masuk kerja selama 100 hari berturut-turut. Upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya juga tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak pernah datang.
Dampak dan Pelajaran dari Kasus Pemecatan
Kasus pemecatan guru PPPK di Lombok Timur ini memberikan dampak yang signifikan, terutama dalam hal penegakan disiplin dan profesionalisme di lingkungan pendidikan. Pemecatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak mentolerir pelanggaran disiplin, bahkan bagi tenaga pendidik. Hal ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para guru lainnya untuk senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan evaluasi kinerja guru secara berkala. Sistem pengawasan yang efektif dapat mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga. Pemerintah daerah perlu meningkatkan sistem pengawasan dan evaluasi kinerja guru agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebagai penutup, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN, khususnya guru, untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi dan disiplin kerja. Dedikasi dan profesionalisme merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kejadian ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem manajemen kepegawaian, khususnya dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, dapat terus ditingkatkan.