Ombudsman NTB Minta 7 Guru Honorer Dompu Laporkan Pembatalan PPPK
Tujuh guru honorer di Dompu, NTB, yang dinyatakan tidak lulus PPPK diminta Ombudsman NTB untuk melapor resmi agar permasalahan pembatalan kelulusan dapat diinvestigasi.
Tujuh guru honorer di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus menghadapi kenyataan pahit: kelulusan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkan. Kabar ini mengemuka pada Jumat, 24 Januari 2024, dan langsung menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Menanggapi situasi ini, Ombudsman NTB meminta para guru tersebut untuk segera melapor secara resmi. Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, menjelaskan pentingnya laporan resmi, baik melalui surat aduan maupun jalur resmi lainnya. Informasi yang didapat dari laporan resmi akan membantu Ombudsman memahami alur permasalahan secara lebih detail.
Arya Wiguna menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan NTB saat ini tengah fokus menyelidiki masalah rekrutmen PPPK di beberapa daerah di NTB, termasuk Kabupaten Bima dan Lombok Tengah. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Kabupaten Dompu terkait kasus pembatalan kelulusan tujuh guru honorer tersebut.
"Karena belum ada laporan resmi, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan menindaklanjuti kasus ini," ujar Arya. Ia menekankan pentingnya upaya internal dari berbagai pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda), untuk memberikan penjelasan rinci tentang permasalahan yang terjadi.
Ombudsman berharap agar Panselnas atau Panselda bersikap terbuka dalam menjelaskan alur permasalahan, serta menangani semua aduan atau keberatan, dan memastikan proses rekrutmen PPPK berjalan sesuai prosedur. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh berbagai pihak, termasuk penyelenggara negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, BHMN, dan badan swasta. Kewenangan ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dengan adanya laporan resmi dari para guru honorer, Ombudsman NTB berharap dapat melakukan investigasi menyeluruh dan mencari solusi yang adil atas permasalahan ini. Proses rekrutmen PPPK yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua calon guru honorer.