Anggota DPRD Lombok Tengah Diberhentikan Sementara Akibat Kasus Pidana
Oknum anggota DPRD Lombok Tengah, LN, diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa kasus pemalsuan ijazah dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berinisial LN, diberhentikan sementara dari jabatannya. Penghentian sementara ini terkait kasus pidana umum yang menjeratnya, yaitu pemalsuan ijazah paket C. Saat ini, LN tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdhan, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara LN sesuai dengan aturan yang berlaku. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai 5 tahun penjara. Proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi telah dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan LN.
Pemberhentian sementara LN berdasarkan Pasal 56 Ayat (1), yang mewajibkan BK melaporkan keputusan hasil penyelidikan dalam rapat paripurna. Terkait tanggapan yang menilai proses ini terlalu cepat, Ramdhan menekankan bahwa langkah tersebut mengikuti peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 117 PP 13 Tahun 2028. Pasal tersebut mengatur bahwa setelah 7 hari penetapan sebagai terdakwa, pimpinan DPRD harus mengajukan usul pemberhentian sementara kepada gubernur melalui bupati.
Pemberhentian sementara LN berlaku sejak penetapannya sebagai terdakwa. Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan LN ke Polres Lombok Tengah. Klarifikasi terhadap LN pun membenarkan adanya laporan tersebut, yang terkait dengan persyaratan pencalonannya sebagai anggota DPRD Lombok Tengah pada Pemilu 2024.
Meskipun demikian, BK tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan memegang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sebelumnya, pada Selasa (22 Januari), DPRD Lombok Tengah menggelar rapat paripurna internal untuk menyampaikan keputusan BK terkait hasil penyelidikan LN. Ketua BK DPRD Lombok Tengah, H. Ahkam, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan adil, berpedoman pada profesionalisme dan aturan yang berlaku.
Proses penyelidikan melibatkan pengumpulan bukti, wawancara, serta analisis mendalam atas fakta-fakta yang ditemukan. Hasil verifikasi menguatkan dugaan pelanggaran dan memerlukan penanganan lebih lanjut. Dengan demikian, pemberhentian sementara LN merupakan langkah yang diambil sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, sembari menunggu proses hukum atas kasus pemalsuan ijazah tersebut selesai.