Polres Lombok Tengah Limpahkan Kasus Pemalsuan Ijazah ke Kejaksaan
Oknum kader partai politik berinisial SH di Lombok Tengah, NTB, resmi dilimpahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri Praya setelah dinyatakan lengkap (P-21) terkait pemalsuan ijazah S1.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan ijazah sarjana (S1) kepada Kejaksaan Negeri Praya. Tersangka dalam kasus ini, seorang oknum kader partai politik berinisial SH, kini menunggu proses persidangan di pengadilan.
"Tersangka SH berikut barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," ungkap Iptu Luk Luk il Maqnum, dari Polres Lombok Tengah, pada Jumat, 21 Maret 2024. Iptu Luk Luk menjelaskan bahwa penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Praya pada 18 Maret 2024, yang menyatakan berkas perkara SH lengkap secara formil (P-21).
Penyerahan tersangka SH dan barang bukti ke Kejari Praya dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2024. Dengan demikian, SH akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima kepolisian pada 7 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah S1 yang dilakukan oleh SH.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi serta saksi ahli, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan SH sebagai tersangka pada Kamis, 23 Januari 2024. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. SH kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Lombok Tengah.
"Karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sehingga ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," jelas Iptu Luk Luk. Penahanan dilakukan sejak SH ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
Proses hukum yang berjalan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menangani kasus pemalsuan dokumen, khususnya ijazah. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Pidana
SH dijerat dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Kedua pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat dan ancaman pidananya cukup berat. Ancaman pidana penjara untuk kasus ini adalah paling lama 8 tahun.
Pasal 264 Ayat (2) KUHP mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat merugikan orang lain, sementara Pasal 263 Ayat (2) KUHP mengatur tentang penggunaan surat palsu. Pemilihan pasal yang tepat menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan memastikan SH dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan menandai babak baru dalam kasus ini. Publik kini menantikan proses persidangan yang adil dan transparan, serta putusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan kejujuran dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan dan karier.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan, diharapkan proses hukum akan berjalan dengan lancar dan SH akan mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam hal dokumen penting, seperti ijazah.
Kesimpulan
Pelimpahan berkas kasus pemalsuan ijazah S1 oleh Polres Lombok Tengah ke Kejaksaan Negeri Praya menandai langkah maju dalam proses penegakan hukum. Tersangka SH kini menunggu proses persidangan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi contoh pentingnya integritas dan kejujuran, serta memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat.