Berkas Perkara Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Kejati
Polda Lampung telah menyatakan berkas perkara ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejati Lampung untuk proses hukum selanjutnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menyatakan berkas perkara kasus ijazah palsu atas nama Supriyati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, telah lengkap. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung pada Kamis, 24 April 2024. Supriyati diduga menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini tengah dalam tahap koordinasi intensif dengan pihak Kejati Lampung untuk menentukan waktu yang tepat. Pihak Polda Lampung memastikan proses ini akan dilakukan secepatnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya penyelidikan mendalam terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriyati. Ijazah yang digunakan diduga dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa data dalam ijazah tersebut, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), merupakan milik orang lain.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Menurut keterangan Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Supriyati akan dijerat dengan pasal tindak pidana terkait sistem pendidikan nasional. Pasal yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penetapan pasal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Proses hukum selanjutnya akan berada di tangan Kejaksaan Tinggi Lampung. Setelah menerima berkas perkara, Kejati Lampung akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap keadilan ditegakkan.
Polda Lampung telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Kerja sama yang baik antara Polda Lampung dan Kejati Lampung diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan Supriyati sebagai tersangka dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada bulan Desember 2024. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan penggunaan ijazah palsu oleh yang bersangkutan dalam pemilihan umum legislatif tahun 2024. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara teliti dan profesional.
Dugaan penggunaan ijazah palsu dari PKBM Bougenvil terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam data ijazah yang dimiliki Supriyati. Bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan data NISN yang tertera merupakan milik orang lain. Hal ini menjadi bukti kuat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan serupa. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan pemilihan umum.
Dengan telah lengkapnya berkas perkara, diharapkan proses hukum akan berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
Kesimpulan
Kasus ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Lampung Selatan ini menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam proses penyelenggaraan negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan keadilan ditegakkan. Polda Lampung dan Kejati Lampung diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan.