DPRD Kalbar Desak Disdik Segera Sikapi PHK 17 Tendik SMKN 1 Sungai Kakap
DPRD Kalbar mendesak Disdik Kalbar untuk segera menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 guru dan tenaga kependidikan (tendik) di SMKN 1 Sungai Kakap, Kalimantan Barat, mengingat kekurangan tenaga pendidik di daerah tersebut.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana? Pada Senin, 28 April, Anggota DPRD Kalimantan Barat, Muhammad Darwis, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Disdik Kalbar) untuk segera menyelesaikan PHK terhadap 17 guru dan tenaga kependidikan (tendik) di SMKN 1 Sungai Kakap. Keputusan PHK ini dinilai berdampak pada kualitas pendidikan di Kalbar, terutama di daerah pedalaman dan perbatasan yang kekurangan tenaga pendidik. Pemberhentian ini dilakukan oleh pihak SMKN 1 Sungai Kakap, dengan alasan efisiensi anggaran dan bertambahnya tenaga ASN PPPK. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan semakin kekurangannya tenaga pendidik di daerah tersebut.
Kekurangan guru dan tendik di daerah-daerah terpencil di Kalbar merupakan masalah klasik yang perlu segera diatasi. Pemutusan hubungan kerja terhadap 17 tendik SMKN 1 Sungai Kakap dinilai sebagai langkah yang kurang bijaksana, mengingat kebutuhan tenaga pendidik di daerah tersebut masih sangat tinggi. DPRD Kalbar berharap Disdik Kalbar dapat memberikan solusi yang adil dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Kepala Disdik Kalbar, Rita Hastarita, menanggapi hal ini melalui pesan singkat WhatsApp dengan menyatakan bahwa keputusan PHK tersebut merupakan kewenangan pihak sekolah. Sementara itu, Kepala SMKN 1 Sungai Kakap, Wahyu Mulya Ningrum, menjelaskan bahwa PHK dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai dan beban kerja, serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait efisiensi anggaran. Sekolah juga menyatakan bahwa dana BOS tidak diperbolehkan untuk membiayai belanja pegawai, sehingga langkah efisiensi ini terpaksa dilakukan.
Tanggapan DPRD Kalbar terhadap PHK Tendik SMKN 1 Sungai Kakap
Muhammad Darwis dari DPRD Kalbar mengungkapkan keprihatinannya atas PHK tersebut. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak PHK terhadap kualitas pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan guru. Darwis mendesak Disdik Kalbar untuk mengambil langkah konkret, seperti menempatkan kembali guru dan tendik yang diberhentikan ke sekolah lain yang membutuhkan atau memasukkan mereka ke dalam program pendidikan khusus atau jalur rekrutmen formasi baru. Menurutnya, keputusan terkait tenaga pendidik tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif dan anggaran saja.
Darwis juga menyoroti masalah klasik kekurangan tenaga pendidik di Kalbar, khususnya di daerah pinggiran dan perbatasan. Ia berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan kebutuhan riil di lapangan dan tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan anggaran. Investasi di bidang pendidikan, menurutnya, sangat penting untuk pembangunan daerah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
DPRD Kalbar meminta Disdik Kalbar untuk mengevaluasi kebijakan PHK ini dan mencari solusi yang lebih adil bagi guru dan tendik yang diberhentikan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan bagi para guru untuk kembali mengajar, baik di sekolah negeri lain maupun melalui skema penempatan yang lebih adil.
DPRD Kalbar juga menekankan pentingnya memperhatikan kebutuhan riil di lapangan, terutama di daerah yang masih kekurangan guru dan tenaga pendidik yang memadai. Keputusan terkait tenaga pendidik harus mempertimbangkan kepentingan strategis daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Penjelasan Pihak SMKN 1 Sungai Kakap
Kepala SMKN 1 Sungai Kakap, Wahyu Mulya Ningrum, menjelaskan bahwa PHK terhadap 17 guru dan tendik dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satunya adalah bertambahnya tenaga ASN PPPK sejak tiga tahun terakhir. Rencana pengurangan pegawai honorer sebenarnya telah disampaikan sejak Maret 2025, namun pelaksanaannya ditunda karena bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Keputusan resmi diambil setelah pemeriksaan BPK RI pada 17 April 2025 yang merekomendasikan efisiensi penggunaan anggaran. Sekolah juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru, dana BOS tidak diperkenankan untuk membiayai belanja pegawai. Oleh karena itu, sekolah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah pegawai honorer.
Dari 27 guru dan tendik non-ASN, 17 orang diberhentikan dan 9 orang dipertahankan. Mereka yang dipertahankan memiliki masa kerja lebih lama, tengah mengikuti proses seleksi ASN, atau bertugas di bidang kebersihan dan keamanan sekolah. Sekolah juga memastikan bahwa hak-hak guru dan tendik yang diberhentikan telah dibayarkan hingga Maret 2025.
Meskipun telah melakukan PHK, SMKN 1 Sungai Kakap tetap berkomitmen menjaga kualitas pendidikan dengan memaksimalkan tenaga guru ASN PPPK yang telah diterima. Sekolah juga berharap adanya kebijakan dari pemerintah daerah yang bisa memperluas penempatan guru di wilayah-wilayah yang masih membutuhkan tenaga pengajar.
Permasalahan PHK di SMKN 1 Sungai Kakap ini menyoroti kompleksitas pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia, di mana efisiensi anggaran seringkali berbenturan dengan kebutuhan riil di lapangan, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru. Solusi yang komprehensif dan adil dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini.